Ahli Pidana Nilai Penangkapan dan Penahanan Irza Prasetya Cacat Formil

Berita Palembang,Bukit Besak News-Sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural mencuat dalam sidang praperadilan yang diajukan Irza Prasetya terhadap Kapolsek Sukarami dan sejumlah pihak terkait.

Ahli hukum pidana, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menilai terdapat persoalan formil dalam rangkaian penangkapan, penahanan hingga penetapan Irza sebagai tersangka.

Keterangan itu disampaikan Sri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin, 14 September 2026, di hadapan hakim tunggal Qorry Oktarina, SH.

Menurut Sri, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil dari tindakan aparat penegak hukum.

Karena itu, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka harus dilihat dari prosedur serta dokumen yang mendasarinya.

“Persidangan praperadilan fokus kepada prosedur formil, dalam hal sah atau tidaknya upaya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan,” kata Sri dalam persidangan.

Ia kemudian menyoroti penangkapan Irza pada 2 Juni 2026. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, menurut Sri, saat penangkapan dilakukan tidak ditunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan.

“Penangkapan yang dilakukan tanggal 2 Juni 2026 tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah cacat hukum dan tidak sah,” ujarnya.

Surat Penangkapan Bertanggal 31 Maret
Keanehan lain muncul dari dokumen Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/56/VI/2026/Sukarami.

Kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH, menunjukkan dokumen tersebut kepada majelis.

Dalam uraian pemohon, surat itu diterbitkan setelah Irza disebut telah diamankan pada 2 Juni 2026.


Lebih jauh, Berita Acara Penangkapan disebut dibuat pada 3 Juni 2026, tetapi mencantumkan Surat Perintah Penangkapan bertanggal 31 Maret 2026.


Tanggal tersebut dipersoalkan karena laporan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara disebut baru terjadi pada 1 Juni 2026.


Hakim Qorry Oktarina meminta penjelasan ahli mengenai perbedaan tanggal tersebut.

“Sudah jelas salah itu. Cacat formil dan tidak sah surat tersebut. Bagaimana surat perintah penangkapan diterbitkan tanggal 31 Maret 2026, sedangkan perbuatan baru terjadi 1 Juni 2026?” kata Sri.


Menurut dia, secara prosedural harus ada peristiwa hukum terlebih dahulu yang kemudian dilaporkan sebelum penyidik menerbitkan surat perintah sebagai dasar tindakan hukum.


Ditahan Lebih Dulu, Surat Terbit Sehari Kemudian
Persoalan serupa ditemukan Sri dalam dokumen penahanan.

Ia menyoroti Berita Acara Penahanan yang menyebut Irza mulai ditahan pada 3 Juni 2026 pukul 13.30 WIB. Namun, Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/58/VI/2026/Sukarami baru bertanggal 4 Juni 2026.


“Penahanan dilakukan lebih dahulu pada Rabu tanggal 3 Juni 2026, baru diterbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon pada tanggal 4 Juni 2026.

Itu menunjukkan kesewenang-wenangan atau abuse of power.

Seharusnya diterbitkan surat perintah penahanan, baru ditahan,” ujar Sri.

Penetapan Tersangka Tanpa Tanggal
Sri juga mempersoalkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/69/VI/2026/Sukarami tentang penetapan tersangka yang ditandatangani Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan, S.Kom.


Menurut Sri, surat tersebut hanya mencantumkan bulan Juni 2026 tanpa tanggal penerbitan secara spesifik.


“Setiap surat harus memakai tanggal untuk kepastian dan memastikan waktu surat, tempus, dan juga berkaitan dengan alibi.


Surat penetapan tersangka tanpa tanggal itu jelas salah, kabur, dan cacat formil,” katanya.

Dua SPDP untuk Perkara yang Sama
Keberadaan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP juga dipertanyakan.

SPDP pertama bertanggal 3 Juni 2026 dengan Nomor SPDP/69/2026/Sukarami dan disebut ditandatangani Termohon I.

Sedangkan SPDP kedua bertanggal 7 Juni 2026 dengan Nomor SPDP/292/VI/2026/Reskim dan disebut ditandatangani Termohon IV.

Sri mengatakan keberadaan dua SPDP harus dikaitkan dengan laporan polisi yang menjadi dasar masing-masing penyidikan.

Hakim Qorry kemudian menegaskan bahwa satu SPDP berkaitan dengan satu laporan polisi.

“Satu SPDP untuk satu Laporan Polisi (LP), kalau ada dua SPDP seharusnya dua LP,” kata Qorry.
“Benar, Yang Mulia,” jawab Sri.

Nomor Polisi Truk Berbeda
Persoalan lain menyangkut objek perkara.

Laporan polisi yang dibuat Junaidi disebut mencantumkan dugaan penggelapan truk Colt Diesel bernomor polisi BG 8907 UA dan uang Rp600 ribu.

Namun kendaraan yang kemudian disebut dalam pemeriksaan dan penyitaan adalah Dump Truck Colt Diesel Mitsubishi bernomor polisi BG 8907 UT.

Perbedaan itu dinilai Sri bukan sekadar persoalan kecil karena berkaitan dengan objek yang diperiksa dalam perkara.

“Objeknya salah dan atau tidak sesuai. Artinya cacat formil dan tidak sah semua proses tersebut,” ujar Sri.

Afdhal mengatakan kendaraan bernomor polisi BG 8907 UT yang dipersoalkan dalam proses hukum berada di pool PT Catur Putra Manggala.

“Truk dengan dump truck itu berbeda. Apalagi nomor polisi juga berbeda, UA dengan UT pastilah berbeda,” kata Afdhal.

Ahli Persoalkan Dasar Penahanan
Dalam persidangan, Sri juga memberikan pendapat mengenai perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta.


Ia merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 dan mengaitkannya dengan konsekuensi terhadap penerapan penahanan serta mekanisme pemeriksaan perkara.


“Benar. Mestinya tidak bisa ditahan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.


SEMA 3/2026 Ikut Diperdebatkan
Sri juga menyinggung penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 terkait pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.
Menurut dia, permohonan praperadilan Irza telah didaftarkan pada 5 Agustus 2026, sedangkan SEMA tersebut disebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026.


Karena itu, Sri berpendapat ketentuan tersebut tidak semestinya diterapkan terhadap perkara yang permohonan praperadilannya telah didaftarkan sebelum aturan tersebut berlaku.


“Hukum tidak boleh berlaku surut,” ujar hakim Qorry dalam persidangan.

Sri juga menjelaskan mengenai kemungkinan renvoi atau perbaikan kesalahan administratif dalam dokumen.

Menurut dia, renvoi dapat dilakukan apabila kesalahan segera diketahui dan diperbaiki.

Namun persoalannya berbeda apabila kesalahan baru dipersoalkan setelah perkara masuk persidangan.

Putusan Dibacakan Hari Ini
Setelah pemeriksaan ahli selesai, pemohon dan para termohon menyampaikan kesimpulan.

Afdhal meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Irza.

Ia meminta hakim menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah serta memerintahkan agar Irza dikeluarkan dari tahanan.


“Saya mohon kepada hakim tunggal dalam putusannya menyatakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Irza Prasetya cacat formil dan tidak sah, menerima permohonan praperadilan Irza Prasetya serta memerintahkan mengeluarkan Irza Prasetya dari tahanan,” kata Afdhal.


Hakim tunggal Qorry Oktarina dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Selasa, 15 September 2026.

Seluruh dalil pemohon dan pendapat ahli tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan praperadilan.

Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada hakim melalui putusan yang akan dibacakan.

(a n) 

Redaksi
27

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer