Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan di Palembang

Berita Palembang,Bukit Besak News-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut Junaidi alias Ajun dengan pidana penjara selama delapan bulan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam perkara tersebut, Junaidi didakwa terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, perkara itu tercatat dengan klasifikasi “pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat”, dengan Junaidi sebagai terdakwa dan Sigit Subiantoro, S.H. sebagai penuntut umum.

Tuntutan delapan bulan penjara itu menjadi perhatian karena perkara tersebut sebelumnya mendapat sorotan publik setelah rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan disertai dengan Penggeroyokan terhadap Irza beredar di media sosial.

Kuasa hukum Irza sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal dalam proses persidangan, termasuk tidak diputarnya rekaman video yang mereka nilai penting untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Mereka juga mempertanyakan barang bukti berupa kayu yang diajukan dalam persidangan.

Pihak Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya menjelaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti merupakan bagian dari proses persidangan. Juru Bicara PN Palembang, Hendri Agustian, mengatakan rekaman atau benda dapat diperiksa dalam persidangan apabila telah diajukan sebagai alat bukti.

Menurut pihak pengadilan, seluruh proses persidangan juga dicatat dalam berita acara persidangan sehingga persoalan mengenai apakah suatu bukti telah diputar atau diperiksa dapat dilihat dari catatan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban Afdhal Azmi Jambak menilai fakta persidangan, termasuk rekaman video dan keterangan para pihak, semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.

Perkara Junaidi alias Ajun sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kuasa hukum korban bahkan telah menyampaikan keberatan terkait proses persidangan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, berintegritas dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan dibacakannya tuntutan delapan bulan penjara, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan akhir perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

(a n) 

Redaksi
66

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer