Perkara Ajun Disorot, Ahli Hukum Minta Bukti Video Diuji di Persidangan

Berita Palembang,Bukit Besak News-Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, meminta bukti rekaman video dalam perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, diperiksa secara objektif dalam persidangan. Menurut dia, rekaman tersebut penting untuk menguji perbedaan keterangan terdakwa dengan fakta yang terekam dalam video.


Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Korban dalam perkara tersebut adalah Irza Prasetya.


Sri menyoroti keterangan terdakwa yang disebut mengaku hanya memukul korban tiga atau empat kali menggunakan kayu kecil. Sementara itu, rekaman video yang beredar disebut memperlihatkan dugaan pemukulan berulang menggunakan benda yang tampak berukuran cukup besar.


“Kalau ada perbedaan antara keterangan terdakwa dengan rekaman video, tentu harus diuji secara serius dalam persidangan,” kata Sri.


Menurut Sri, rekaman video sebagai bukti elektronik tidak semestinya dinilai secara terpisah. Keaslian, isi, konteks, dan keterkaitannya dengan alat bukti lain perlu diperiksa untuk menentukan relevansinya terhadap perkara.


“Bukti rekaman harus ditempatkan secara proporsional dan diuji bersama alat bukti lainnya,” ujarnya.


Ia mengatakan hakim dan jaksa memiliki kewajiban menjalankan proses pembuktian berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Jika terdapat perbedaan keterangan, hal itu dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap perkara.


Soal Tuntutan Pidana, Sri juga menilai JPU perlu mempertimbangkan seluruh keadaan yang terbukti dalam persidangan ketika menyusun tuntutan. Termasuk, kata dia, apabila terdakwa memang terbukti pernah menjalani pidana dan memenuhi ketentuan sebagai residivis.


“Kalau memang terbukti merupakan residivis, status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pemberatan pidana sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Namun, Sri menegaskan penilaian mengenai kesalahan terdakwa dan berat ringannya hukuman tetap berada pada majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.


Menurut dia, tingkat luka korban juga tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai suatu perbuatan pidana. Rangkaian perbuatan dan pemenuhan unsur pidana harus diperiksa secara menyeluruh.


“Setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukumnya,” ujar Sri.


Laporan ke Lembaga Pengawas
Sri juga menanggapi langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH dan majelis hakim perkara tersebut ke sejumlah lembaga pengawas.


Menurut Sri, pelaporan merupakan hak pihak yang merasa menemukan persoalan dalam proses penegakan hukum. Namun, laporan tersebut harus diuji oleh lembaga yang berwenang.


“Wajar apabila pihak yang merasa terdapat persoalan dalam persidangan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas. Tetapi laporan itu harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” katanya.


JPU Sigit sebelumnya dilaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara majelis hakim dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta hakim pengawas pada Pengadilan Tinggi.


Sri berharap seluruh laporan tersebut diproses sesuai kewenangan masing-masing lembaga.


“Pengawasan diperlukan agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional, independen dan sesuai ketentuan,” ujarnya.


Ia menekankan, proses persidangan harus memberikan ruang bagi seluruh alat bukti untuk diperiksa secara objektif.


“Jangan sampai ada alat bukti yang dikesampingkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh fakta penting harus diuji dalam persidangan,” kata Sri.


Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Pandangan Sri Sulastri merupakan pendapat akademik berdasarkan informasi yang diterimanya mengenai perkara. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pidana yang dijatuhkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

(a n) 

Redaksi
157

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer