Berita Palembang,Bukit Besak News-Aktivis 1998 Nachung Tajudin meminta Komisi III DPR RI memanggil dan memeriksa jaksa penuntut umum serta majelis hakim yang menangani perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Palembang.
Permintaan itu disampaikan Nachung menyusul laporan kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, yang mempersoalkan proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Dalam perkara tersebut, Irza Prasetya menjadi korban pengeroyokan sekaligus terdakwa dalam perkara lain yang berkaitan dengan laporan Junaidi.
Nachung secara khusus meminta Komisi III memeriksa JPU Sigit Subiantoro serta majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady, bersama anggota majelis Rimdan dan Pitriadi. Ia juga meminta informasi dan laporan yang disampaikan Afdhal kepada sejumlah lembaga pengawasan ditindaklanjuti secara objektif.
“Komisi III DPR RI diharapkan bisa membuat JPU dan majelis hakim bekerja benar, jujur dan adil dalam perkara ini. Jangan sampai ada pihak yang merasa hukum bisa dipengaruhi,” kata Nachung.
Ia menyoroti rekaman video penganiayaan yang menurutnya memperlihatkan korban dipukul menggunakan kayu ketika kedua tangannya dalam keadaan terikat. Menurut Nachung, rekaman tersebut perlu diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif dalam persidangan.
“Kalau memang ada rekaman video yang menjadi bagian dari alat bukti, mestinya diperiksa secara objektif. Jangan sampai fakta yang terekam justru tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Nachung juga meminta Komisi III mengecek informasi mengenai riwayat perkara Junaidi yang disebut pernah diputus bersalah dalam perkara sebelumnya. Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah putusan tersebut telah dieksekusi.
“Kalau benar pernah divonis bersalah dan belum menjalani hukuman, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan hanya menjadi informasi yang beredar tanpa kepastian,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan tuntutan pidana dalam perkara pengeroyokan saat JPU nantinya membacakan tuntutan. Menurut dia, jaksa harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan keadaan yang dapat menjadi pemberat maupun yang meringankan terdakwa.
“Jaksa harus objektif. Tuntutan harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu,” ujar Nachung.
Persoalkan Laporan terhadap Korban
Selain perkara pengeroyokan, Nachung mempertanyakan proses hukum yang menempatkan Irza Prasetya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan.
Ia menyebut nilai uang yang dipersoalkan sekitar Rp600 ribu. Di sisi lain, menurut dia, terdapat laporan kerugian sekitar Rp300,6 juta yang dibuat oleh pihak pelapor.
Nachung meminta aparat penegak hukum memeriksa secara rinci objek dan nilai kerugian yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
“Kalau nilai kerugiannya memang Rp600 ribu, tentu harus dilihat ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perbedaan antara nilai kerugian yang sebenarnya dengan yang dicantumkan dalam laporan,” katanya.
Ia juga menyinggung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Menurut dia, penerapan aturan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan konstruksi perkara yang sebenarnya.
Apresiasi Laporan Afdhal
Nachung mengapresiasi langkah Afdhal Azmi Jambak yang melaporkan dugaan persoalan dalam proses persidangan kepada sejumlah lembaga pengawasan, termasuk Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, serta lembaga pengawasan kejaksaan.
Menurut dia, laporan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai administrasi pengaduan.
“Laporan harus direspons. Periksa semua pihak secara objektif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan,” katanya.
Ia menyebut laporan yang disertai rekaman percakapan selama persidangan juga perlu diverifikasi untuk memastikan konteks dan keasliannya.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri, mengatakan pengaduan terhadap jaksa dan majelis hakim kepada lembaga pengawasan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses peradilan.
Menurut Sri, alat bukti elektronik, termasuk rekaman video, harus dinilai sesuai ketentuan hukum acara pidana dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
“Yang menerima laporan harus bertindak sesuai kewenangannya. Panggil dan periksa jaksa serta majelis hakim tersebut sebagaimana mestinya,” kata Sri.
Ia menilai pemeriksaan terhadap bukti elektronik penting apabila rekaman tersebut memang diajukan sebagai alat bukti dalam perkara.
“Rekaman video harus dilihat dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Hakim harus memastikan seluruh fakta yang relevan terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sri juga mengingatkan bahwa penilaian mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, tudingan mengenai keberpihakan jaksa maupun majelis hakim, serta informasi mengenai putusan perkara sebelumnya terhadap Junaidi, masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari JPU Sigit Subiantoro, majelis hakim, maupun pihak Junaidi mengenai tudingan dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan Nachung Tajudin.
Versi ini sengaja dibuat lebih berimbang dan aman secara jurnalistik: tudingan tetap dimuat sebagai pernyataan narasumber, sementara fakta yang belum terverifikasi tidak ditulis sebagai kesimpulan.
(a n)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer