Kejari Palembang Klaim Profesional Tangani Perkara Junaidi alias Ajun

Berita Palembang,Bukit Besak News-Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Harahap mengatakan jaksa berpegang pada fakta dan alat bukti yang muncul dalam proses hukum perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg.

"Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi.

Junaidi menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan Irza Prasetya bin Amir Chandra. Perkara tersebut kini diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Budi, proses penanganan perkara tidak didasarkan pada kepentingan pihak tertentu. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur dan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

"Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional," ujarnya.

Budi mengatakan proses persidangan menjadi ruang untuk menguji fakta-fakta perkara melalui keterangan para pihak dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Kejari Palembang, kata dia, memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas dan objektivitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Kejari Palembang menyusul sorotan terhadap proses penanganan perkara Junaidi alias Ajun.


Kejaksaan menyatakan seluruh tahapan hukum tetap akan dijalankan berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku

(a n) 

Redaksi
195

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer