KPK Konferensi Pers Terkait OTT Di Kabupaten OKU Sumatra Selatan

Jakarta, Bukit Besak News - Berdasarkan infomasi beredar di media sosial Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan menetapkan enam tersangka. 

Dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025. Sejumlah anggota DPRD meminta “jatah pokir” yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik senilai Rp 40 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek dikurangi menjadi Rp 35 miliar, dengan fee yang tetap disepakati sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar.

"Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR, Novriansyah (NOP), menawarkan sembilan proyek tersebut kepada dua pihak swasta, MNZ dan ASS, dengan komitmen fee 22 persen, di mana 2 persen untuk dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Modus pinjam Perusahaan swasta “pinjam nama” untuk memenangkan proyek Fee proyek sebesar 22 persen disepakati sebelum pengerjaan, Pencairan dana proyek dilakukan sebelum Idul Fitri atas permintaan anggota DPRD Uang suap ditransfer ke kepala dinas dan anggota DPRD sebelum proyek berjalan,Pada 15 Maret 2025, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tim KPK menemukan uang tunai Rp 2,6 miliar di rumah Novriansyah yang berasal dari suap proyek. Selain itu, tim juga menyita satu unit mobil Fortuner berpelat nomor 1851 ID, dokumen kontrak, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik lainnya.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa sebagian dari uang suap digunakan oleh Novriansyah untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil Fortuner.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan KPK berjanji akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Daftar 9 Proyek yang Dijadikan Sumber Korupsi, Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati – Rp 8,3 miliar (CV RF), Rehabilitasi Rumah Wakil Bupati – Rp 2,4 miliar (CV RE), Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,8 miliar (CV DSA), Pembangunan Jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta (CV GR), Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Mangus – Desa Bandar Agung – Rp 4,9 miliar (CV DSA), Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur – Rp 4,9 miliar (CV ADN), Peningkatan Jalan Unit 16 – Rp 4,9 miliar (CV NDR Corporation), Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned – Rp 4,8 miliar (CV BH), Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama – Rp 3,9 miliar (CV NDR).

6 Tersangka Kasus Korupsi PUPR OKU KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari anggota DPRD, kepala dinas, dan pihak swasta. Novriansyah alias NOP – Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah alias FJ – Anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin alias MFR – Ketua Komisi III DPRD OKU,Umi Hartati alias UH – Ketua Komisi II DPRD OKU,M. Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta,Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta.

Redaktur (Muhamad)

Penulis (Tim)

Redaksi
167

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer