Dasar Apa Bapenda Ambil Alih Lahan Parkir dari Dishub, Jika Kontrak Tak Tercapai, Apa Sanksinya

Berita Lahat, Bukit Besak News-Aktivis Kabupaten Lahat kembali menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Lahat dengan nilai fantastis Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Kamis (24/9/26).

Bung Nata mempertanyakan dasar hukum perpindahan pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) kini beralih ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) pihak ketiga.

"Kemarin parkiran dikelola Dinas Perhubungan, sekarang pindah pengelolaan ke Bapenda. Apa dasar hukumnya bisa pindah pengelolaan parkir dengan PKS pihak ketiga?" ujar Bung Nata.

Ia juga mempertanyakan legalitas Bapenda dalam menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola, termasuk pengalaman pihak ketiga tersebut di bidang pengelolaan lahan parkir.

"Legalitas Bapenda bisa menunjuk pihak ketiga, apakah sudah berpengalaman dengan dasar pengelolaan lahan parkir? Apakah sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan apa jaminannya? Kalau kontrak tidak tercapai, sanksinya apa? Biar masyarakat Kabupaten Lahat tahu," kata Bung Nata.

Menurutnya, transparansi terkait PKS, SOP, jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir, serta sanksi jika target setoran Rp1,2 miliar per tahun tidak tercapai harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, H. Apriansyah, SE., M.M.,Menjelaskan Di Oposisi ke oleh Pimpinan, Pindah dari dishub ke Bapend. Masalah PKS (perjanjian kerja sama) ada semua bekasnya. Kalau mau mintak berkasnya harus bersurat."ujarnya
 

(a h) 

Redaksi
251

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer