Lahat, Bukit Besa News - Pada hari Rabu 28 September 2022 sekira pukul 04.00 Wib, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui, tim Opsnal Atreskrim Polres Lahat telah ungkap kasus TO OPS SIKAT II MUSI 2022, perkara pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP oleh tim opsnal polres Lahat.
Dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ B-233 / IX /2022 / SPKT Polres Lahat, Tanggal 20 september 2022. Perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Tempat Kejadian Perkara Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Pelapor, SUTRISNO Bin MURSIDI, 55 tahun, Karyawan PT. KAI, Desa Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Korban, PT. KAI.
Saksi, Julianto 40 tahun karyawan PT. KAI, RS PJKA Kabupaten Lahat. Asbun Sahwan 45 tahun Polri Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Tersangka, inisial MR 35 Tahun Desa Tanjung pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. SN 36 Tahun Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Kronologis Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 20 september 2022 sekira pukul 14.00 Wib. Telah terjadinya pencurian dengan pemberatan besi rel kereta api di Desa Ulak pandan kecamatan merapi barat kabupaten lahat, pada saat kejadian Polsuspas sedang patroli di area Rel PT. KAI mempergoki 4 orang sedang mengangkut besi rel yang sudah di potong sepanjang 1 m kedalam mobil sizuki carry warna merah kemudian 4 orang pelaku tersebut melarikan diri. Selanjutnya pihak dari PT. KAI melaporkan kejadian ke polres Lahat dengan membawa barang bukti yang di tinggalkan oleh pelaku.
Kronologis Penangkapan, Pada hari rabu tanggal 28 september 2022 sekira pukul 04.00 Wib. Tim opsnal satreskrim polres lahat setelah di lakukan penyelidikan, Tim Opsnal sat reskrim polres lahat mendapat identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara SN yang pencurian besi rel kereta api bertempat di desa payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, selanjutnya dilakukan pengembangan di dapati tersangka MR yang beralamat tinggal di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat kemudian di lakukan penangkapan tersangka MR di rumahnya Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat.
kemudian pada saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara mengibaskan dan menusukkan senjata tajam ke arah petugas kemudian dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tersangka masih melakukan perlawanan kemudian petugas melakukan penembakan ke arah tersangka dan mengenai pinggang tembus ke perut dan tersangka di larikan ke rumah sakit umum lahat dan setelah mendapatkan perawatan medis tersangka di bawa ke Polres Lahat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kerugian Rp. 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah). Barang Bukti, (satu) unit mobil suzuki carry warna merah maron No. Pol. BG 1432 DQ, (dua) buah tabung oksigen, (dua) alat potong las, (dua) buah tabung gas 3 Kg, (empat puluh lima) batang besi rel kereta api, (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
(Aziz)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer