Empat Lawang Sumsel, Bukit Besak News - Pelantikan Kepala Desa Definitif di 103 Desa di Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 08 September 2022. Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang dan Anggota, Melakukan Audiensi Ke Pemerintah Kecamatan Pendopo Barat Empat Lawang, untuk melakukan kordinasi mewakili rekan rekan perangkat desa sekecamatan Pendopo Barat, pada Rabu 7 September 2022 sekira Jam 10.00 Wib S/d selesai.
Noki Piansyah Ketua PPDI Kecamatan Pendopo Barat menyampaikan, "Audiensi ke Pemerintah kecamatan pendopo Barat kita lakukan untuk melakukan kordinasi kepihak kecamatan dengan bertukar pikiran mengingatkan pemerintah kecamatan Pendopo Barat sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten Empat Lawang, untuk melakukan konfirmasi kepada kepala Desa Definitif nantinya biar mekanisme pengangkantan dan pemberhentian Perangkat Desa benar-benar di terapkan sesuai dengan prosedur yang ada di Pemerintah Kabupaten Empat Lawang," paparnya noki.
Harapan Kami perangkat Desa dari yang tergabung di PPDI Kecamatan Pendopo Barat sekaligus mewakili rekan rekan perangkat desa yang ada, terkhususnya kecamatan pendopo Barat, bagaimana mekanisme tersebut nantinya dapat diterapkan sesuai aturan, meskipun ada pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa nantinya, harus berpedoman berdasarkan, UU no 6 tahun 2014, turunan Permendagri no 67 tahun 2017, dan Perda no 3 tahun 2017," tutupnya Noki ketua.
Adapun tanggapan dari Susanto Rozak selaku Camat Pendopo Barat, Beliau sangat merespon dan menyambut baik kedatangan perangkat Desa yang tergabung di Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan beliau akan menyampaikan hal tersebut Kepada kepala desa Definitif nantinya sekecamatan pendopo Barat periode 2022-2028 mendatang, terkhususnya di wilayah kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, tentang bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang ada nantinya sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, turunan Permendagri no 67 tahun 2017 penganti Permendagri no 85 tahun 2015, dan perda no 3 tahun 2017 kepada kepala Desa Definitif nantinya.
Sambungnya" harapan saya kepada Kepala Desa Definitif agar bisa bijak dalam memilih Perangkat Desa dalam hal melaksanakan tugas di desa selama masa jabatan mereka kurang lebih enam(6) tahun, butuh orang-orang yang berpengalaman, dan perangkat desa harus juga di perhatikan kompetensi nya.
Adapun harapan saya kepada Organisasi PPDI muda-mudahan menjadi wadah, bukan sekedar dalam bentuk Organisasi saja tapi harus bisa berkontribusi kepemerintah desa maupun ke masyarakat yang ada di Desa nya masing-masing. Tutupnya" Susanto Rozak
Selanjutnya Wilim Fahmi selaku ketua Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Empat Lawang sangat berharap, pada saat kepala Desa pelantikan pada 8 September 2022 Ini. Beliau meminta supaya Dinas DPMD P3A selaku perpanjangan pihak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan ketua Komisi satu DPRD Empat Lawang menyampaikan tentang memberhentikan perangkat desa yang ada di kabupaten Empat Lawang ini pada saat pelantikan nantinya," paparnya wilim.
Kalau pun ada pegangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme yang sesuai melalui beberapa proses dan prosedur yang ada, sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di atur sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, dan turunan Permendagri tahun no 67 tahun 2017, peganti Permendagri no 85 tahun 2015, dan perda no 3 tahun 2017. tutupnya Wilim.
Jurnalis : Herdianto.
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer