Lahat, Bukit Besak News - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Pelapor Bripka Endiyansyah, SH Banit Pidsus Sat Reskrim, Ungkap Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada hari selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 16.00 wib bertempat didalam rumah tersangka di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, Team Gakkum Penyimpangan BBM Polres Lahat mendapati didalam rumah tersangka ada 10 jerigen berisikan BBM jenis solar , 7 jerigen kosong, 2 corong plastik, 2 baskom plastik dan selang palstik, berdasarkan pengakuan tersangka BBM solar tersebut didapat dengan cara membeli dan mengisi kedalam tangki mobil isuzu panther warna abu abu BG 1147 EL miliknya.
Selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan atau dimasukkan kedalam sebuah jerigen, setelah itu minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 8.000/Liter, selanjutnya terhadap barang bukti dan saudara Burlian dibawa ke polres lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku membeli BBM dengan cara mengantri di SPBU Kota Raya dengan cara setelah membeli BBM tersebut di pindahkan ke dalam jerigen yang sudah disiapkan, kemudian pelaku melakukan antrian BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang ulang. Dalam satu hari pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak 2 sampai 3 kali pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga 6.800 per liter. kegiatan pelaku sudah berlangsung sejak tanggal 04 September 2022.
DASAR - LP/A-114 / IX / 2022 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 06 september 2022. Saksi Satu, ASBUN 40 Tahun, Polri, Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Saksi Kedua, Farizi 45 Tahun, Polri Aspol Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Tersangka Burlian 73 Tahun, Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Barang Bukti, 1 mobil merek Isuzu panther warna abu-abu No.Pol BG 1147 EL, 10 jerigen yang berisi BBM jenis solar, 7 jerigen kosong, 1 buah selang pelastik panjang 1,5 meter, 2 buah corong minyak, 2 buah baskom plastik.
Kronologis Penangkapan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan ditemukannya 2 alat bukti yang sah selanjutnya Pada hari selasa tanggal 06 september 2022 sekira jam 20.45 wib bertempat di ruang unit pidsus sat reskrim polres lahat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Burlian untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Aziz)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer