Lahat, Bukit Besak News - pada hari Selasa 23 agustus 2022, pukul 14.00 wib Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Waka Polres Lahat, Kompol Feby Febriyana, S.IK, kabag Ops Kompol Aan Sumardi, SE.,MM, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, SH.,MH, Kapolsek Kota Agung AKP Zairul dan kasi Humas Iptu Sugianto memimpin acara pressconverence ungkap kasus narkoba tersangka Rizal Aprianto (23) dan Andes Priawan (24) TKP singapura, Anggota mengamankan barang bukti 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja berat bruto 58 gram.
"Untuk pasal yang disangkakan dari hasil fakta dilapangan dan hasil pemeriksaan tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuduhan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan masimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, selanjutnya pada senin 22 Agustus 2022 kemarin, anggota menangkap surtisen (31) didesa singapura kecamatan Kota Agung.
"Tersangka Surtisen ini ditangkap didusun sukajadi desa singapura kota Angung, dari penangkapan tersebut, anggota kita berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dengan total 6.133 gram" ujarnya.
Dan selanjutnya, pada 20 agustus 2022 lalu, anggota polres lahat juga menangkap Tersangka Heppy syaputra (29) dirumahnya didesa selawi kecamatan Lahat. Kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Satu paket sedang serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 dan 5 paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip bening juga diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,97 gram.
Dalam press conference ini, Kapolres Lahat menghimbau agar masyarakat Kabupaten Lahat tidak terpengaruh terhadap barang haram tersebut.
"Semoga generasi muda tidak terpengaruh. Mohon bantuan untuk warga kabupaten Lahat, jika melihat penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita dan akan ditindak lanjuti, mari kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa" ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lahat mengungkapkan, kasus atau laporan polisi yang di kota agung, para tersangka Menanam 9 batang ganja di semak belukar jarak tempuh satu setengah jam dari desa.
"Saat kami kelokasi (kebun atau belukar) ditemukan 5 batang ditanam diantara semak belukar dan menurut keterangan tersangka, 4 batang sudah dipanen, dimana para tersangka ini menanam ganja sejak 2020 dan sudah panen 3 kali. Setelahnya para tersangka mengedarkan barang haram tersebut diseputaran kecamatan Kota Agung" Beber AKP M. Romi.
(Abdu Happy)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer