Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana

Lahat, Bukti Besak News Pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 sekitar jam 09:00 WIB, Kelurahan Talang Berangin Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya didepan gang rumah pelapor, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah kendaraan roda empat BG 1061 L, jenis DAIHATSU TAFT GT / F70, NOSIN P05735115, NOKA 934259 An. Datun Arianto, kendaraan tersebut korban parkirkan didepan gang rumah pelapor, ketika pelapor ingin memperbaiki mobilnya tersebut korban terkejut bahwa kendaraannya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP. 100.000.000, (SERATUS JUTA RUPIAH). Akibat kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. 

Berdasarkan hasil lidik lapangan team operasional mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sedang berada di Kota Pagaralam kemudian team Operasional langsung bergerak dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HT, kemudian berdasarkan keterangan pelaku HT bahwa mobil tersebut dijual kepada inisial AP kemudian langsung dibawa ke Kantor Polres Lahat guna dilakukan pemeriksanaan. 

Barang bukti 1 (Satu) Unit mobil DAIHATSU MERK TAFT warna abu-abu metalik NOSIN P05735115, NOKA 934259 An. Datun Arianto.

Tindak lanjut telah Amankan Tersangka dan BB, Riksa tersangka, Melakukan pengembangan terhadap tersangka yang masih DPO, Melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang masih DPB, dan Segera lengkapi Berkas Perkara dan limpahkan ke JPU. masing-masing. kapolres lahat melalui Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.

(Ilham)

Redaksi
1541

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer