Lahat, Bukit Besak News - Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Palembang Rustam Gaus, SH meresmikan secara langsung Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) di Provinsi Palembang, di Kabupaten Lahat dan di Kabupaten OKU melalui virtual, Selasa (26/4/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Provinsi Palembang Rustam Gaus, SH. mengatakan, "Rumah Restorative Justice merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh kejaksaan di seluruh Indonesia. Restorative justice merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah yang telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga, korban dan keluarga, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat", Ungkap Rustam.
Acara ini diikuti juga oleh Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto, SE.MM, Unsur Forkopimda, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol-pp dan Damkar, Kabag Hukum, Camat Lahat dan Tamu sesuai undangan.
Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto, SE.MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Konsep keadilan Restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas ultimum remedium yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan Restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” Jelasnya.
Ia juga mempersilakan seluas-luasnya untuk memanfaatkan Rumah Restorative Justice untuk kepentingan masyarakat. “Manfaatkan untuk kemaslahatan daerah, jangan hanya terfokus pada pemecahan masalah terhadap hukum pidananya”, Tambahnya.
(Aziz)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer