BUKITBESAKNEWS, KAPUAS, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IJ (53) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, membenarkan adanya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan ini merupakan bagian dari respons cepat kami atas laporan masyarakat yang merasa resah," ujar AKP Budi Utomo dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika di kediaman Sdr. Alpi di Desa Handiwung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan guna melakukan pendalaman di lapangan.
aga transparansi tindakan kepolisian, petugas memanggil perangkat desa setempat, Muhammadinnor, guna menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, antara lain 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) pm 0,73 gram. 1 buah plastik klip tanpa merek.
1 buah wadah plastik berwarna kuning-hijau yang digunakan untuk menyimpan sabu. Uang tunai senilai Rp9.000.000,-.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer