Lahat Mulak Sebingkai, Bukit Besak News - Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB bertempat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil 1( satu ) buah dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS milik pelapor yang berisikan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 5 (lima) buah buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 (dua) pasang antingan emas, 1(satu ) lembar STNK sepeda motor dan 1( satu ) kalung emas berbentuk padi.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor menggunakan paku sepanjang sekira sejengkal selanjutnya masuk ke dalam rumah pelapor lalu mengambil dompet milik pelapor yang ada di samping TV di ruang tengah rumah pelapor selanjutnya tersangka menarik uang yang ada di dalam tabungan milik pelapor sejumlah Rp. 3.335.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut pada BRILINK yang mana nomor PIN tertempel pada masing-masing kartu ATM sehingga menimbulkan kerugian materi bagi pelapor sejumlah sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mulak Ulu.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK melalui Kasubsi Humas Aiptu Lispono, mengkonfirmasikan Kronologis penangkapan, Pada hari Jum'at tanggal 11 Maret 2022 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Desa Tebing Tinggi kecamatan Mulak Sebingkai kabupaten Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka an. Andrek Febrianto bin Hartoni berikut dengan barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk Sophie Martin berisi tiga kartu ATM milik pelapor, lima buku tabungan milik pelapor, satu lembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga lembar struk bukti penarikan uang milik pelapor pada dua lokasi BRILink.
Kapolsek Mulak Ulu yang dipimpin oleh AKP Arman P. Nasution bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA Eki Prima, A.Md dan Anggota Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saksi dalam kejadian ini Edi Kurniawan bin Sudian, 33 tahun, guru honorer, perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat.
Barang bukti satu Dompet bahan kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN, tiga kartu ATM, lima buku tabungan, satu pasang antingan emas, satu kalung emas bentuk padi, tiga struk bukti penarikan uang pada BRILINK, satu lembar STNK sepeda motor milik pelapor, kartu-kartu pribadi milik pelapor. Sementara itu, tindakan yang diambil diantaranya : Riksa saksi-saksi, Kap Ts, Sita BB, Riksa Tersangka, Melengkapi Mindik, Kirim BP ke JPU.
(Abdu Happy)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer