Berita Kapuas Murung, Bukit Besak News-Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kapuas Murung melakukan langkah preventif melalui edukasi visual. Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., memimpin langsung pemasangan spanduk imbauan "Hidup Sehat Tanpa Narkoba" di depan Markas Komando (Mako) Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk peringatan keras sekaligus edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Dalam spanduk tersebut, ditegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki jerat hukum yang berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kapolsek menekankan pentingnya masyarakat memahami isi dari Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan narkoba dapat dijatuhi sanksi pidana yang serius.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa konsekuensi hukumnya sangat nyata. Ancaman hukuman bagi pelaku narkoba minimal adalah 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," ujar IPDA Yus Ferdinanto di sela-sela kegiatan.
pemasangan spanduk yang melibatkan sejumlah personel Polsek Kapuas Murung ini berjalan dengan lancar.
Kehadiran petugas di lapangan juga dimanfaatkan untuk berinteraksi dengan warga sekitar guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Hingga kegiatan berakhir, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Melalui inisiatif ini, Polsek Kapuas Murung berharap masyarakat semakin waspada dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkotika demi mewujudkan hidup yang lebih sehat dan produktif.
(a )
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer