Anak Sungai Ditutup, Sawah Tercemar: Gugatan Lingkungan Mengguncang Tambang di Lahat

Berita Lahat, Bukit Besak News-Seorang petani asal Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lahat atas dugaan pencemaran lingkungan yang merusak lahan sawah produktif miliknya. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 4/Pdt.G/2026/PN Lht.

Gugatan diajukan terhadap PT Golden Great Borneo selaku Tergugat I serta Kepala Desa Banjar Sari selaku Tergugat II. Penggugat menilai aktivitas pertambangan batu bara telah menyebabkan luapan lumpur yang mencemari sawah dan menghilangkan mata pencaharian keluarganya.

Lahan Produktif Rusak dan Gagal Panen
Objek gugatan berupa lahan sawah seluas total ±5.000 meter persegi yang terletak di wilayah Sepahang, Lingkungan Dusun 3, Desa Banjar Sari. Lahan tersebut terdiri dari ±3.000 meter persegi milik Penggugat dan ±2.000 meter persegi milik orang tua Penggugat yang merupakan tanah warisan keluarga. Kedua bidang tanah tersebut merupakan satu hamparan dan selama ini menjadi sumber penghidupan utama keluarga.

Sejak tahun 2024 hingga saat ini, sawah tersebut tidak lagi dapat ditanami padi akibat tercemar lumpur pekat yang merusak struktur tanah. Akibatnya, Penggugat mengalami gagal panen total selama dua musim tanam berturut-turut.

Dalam gugatannya, Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp199.000.000, yang terdiri dari kehilangan pendapatan hasil panen sebesar Rp180 juta dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp19 juta. Selain itu, Penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 atas hilangnya mata pencaharian, tekanan psikologis, serta perlakuan yang dinilai tidak adil dari para Tergugat.

Kuasa hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan didasarkan pada doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability).

“Dalam perkara lingkungan hidup, ketika telah terbukti ada kegiatan berisiko, pencemaran, dan kerugian, maka unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan. Tanggung jawab hukum melekat langsung pada pelaku usaha,” tegas Hasrul.

Ia juga menambahkan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya persuasif sebelum mengajukan gugatan, namun tidak mendapat respons yang bertanggung jawab.
Tanggapan Penggugat

Sementara itu, Penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

“Sawah ini satu-satunya sumber hidup keluarga kami. Sejak tertutup lumpur, kami tidak bisa menanam padi sama sekali. Dua kali musim tanam gagal total, kami benar-benar kehilangan penghasilan,” ujar Penggugat.

Penggugat juga mengaku telah berulang kali berharap ada tanggung jawab dan solusi nyata dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa, namun hingga kini tidak ada pemulihan lahan ataupun ganti rugi.

“Kami hanya minta keadilan. Kalau sawah kami rusak karena aktivitas tambang, seharusnya ada tanggung jawab. Kami bukan mencari masalah, tapi mencari kepastian hidup,” tambahnya.

Menurut Penggugat, dampak pencemaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak berdaya karena kehilangan mata pencaharian yang telah digeluti turun-temurun.

Melalui perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht, Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi serta memulihkan kondisi lingkungan, dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengorbankan hak hidup dan kesejahteraan masyarakat. 

 

penulis (a h) 

Redaksi
991

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer