Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Mantan Ketua KIP Hadir sebagai Saksi

Berita Lahat, Bukit Besak News-Sidang Kasus ketidakpatuhan badan publik terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) kian mencuat, kali ini menyoroti Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, yang diduga mengabaikan putusan KIP yang telah final, mengikat, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 74/G/KI/2024/ PTUN .PLG. Hasrul, S.H., kuasa hukum Safe’i, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lht di Pengadilan Negeri Lahat untuk memaksa pelaksanaan putusan, termasuk tuntutan ganti rugi materiil Rp62 juta, immateriil Rp1 miliar, serta dwangsom Rp2 juta per hari.

Ketidaktaatan Kepala Desa Ulak Lebar menjadi sorotan utama karena sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Kepala Desa wajib menyediakan akses informasi publik desa secara transparan. Pengabaian ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merusak akuntabilitas pemerintahan desa, dan mencederai hak konstitusional warga atas informasi, seperti dana desa yang sering menjadi sumber korupsi. "Kepala Desa Ulak Lebar gagal memenuhi kewajiban hukumnya, menimbulkan kerugian bagi pemohon dan publik," tegas Hasrul.

Putusan KIP perkara Safe’i telah dikuatkan PTUN, sejalan dengan preseden nasional di mana PTUN sering menguatkan KIP, seperti PTUN Babel yang menolak keberatan Edi Irawan untuk kedua kalinya, PTUN Semarang Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG, dan PTUN Jateng Nomor 91/G/KI/2022/PTUN.SMG. Penguatan ini menegaskan sifat quasi-yudisial putusan KIP yang wajib dilaksanakan. Gugatan PMH didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata dengan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan kausalitas.

Muhammad Qori Kunci, mantan Komisioner KIP, memberikan argumentasi hukum yang kuat terkait pentingnya kepatuhan terhadap putusan KIP. "Putusan Komisi Informasi, seperti yang tercantum dalam UU KIP, memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Pasal 23 UU KIP Nomor 14/2008 secara eksplisit menyatakan bahwa putusan ajudikasi Komisi Informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan. Ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan perintah hukum yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik, termasuk Kepala Desa," tegas Qori Kunci.

"Pengabaian terhadap putusan KIP yang telah dikuatkan oleh PTUN merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip kepastian hukum, tetapi juga secara nyata dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum."ujarnya

Ia juga menambahkan, "Argumentasi hukumnya jelas putusan KIP yang telah inkrah dan diperkuat oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi harus dilaksanakan. Ketiadaan uji konsekuensi oleh PPID menjadikan informasi tidak dapat diklaim sebagai informasi yang dikecualikan. Putusan Komisi Informasi dalam perkara Safe’i sudah tepat dan harus dihormati demi menjaga akuntabilitas dan good governance." Menurut Qori Kunci, Komisioner KIP Aceh Tamiang yang tidak mematuhi keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap saja dianggap terlalu berani. Ia akan hadir sebagai saksi di persidangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Terkait batasan daluwarsa, gugatan PMH perdata tidak terikat daluwarsa ketat seperti sengketa TUN (90 hari), sehingga pengabaian berkelanjutan tetap dapat digugat – tergugat harus ajukan eksepsi. Hasrul ingatkan opsi pidana Pasal 52 UU KIP tetap terbuka. Gugatan ini diharapkan menciptakan preseden penegakan hukum di tingkat desa. "Mengabaikan putusan inkrah sama dengan membangkang hukum," pungkas Hasrul.

 

penulis (tim) 

Redaksi
453

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer