Majelis Hakim PN Lahat Jatukan Vonis 3 Tahun Kepada Manizar Malik

Lahat Bukit, Besak News-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa Manizar Malik Bin Daharudin dalam perkara pidana Nomor 279/Pid.B/2025/PN Lht, pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum. (Senen, 15/12/25) 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta menyatakan dakwaan primair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak terbukti.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa korban terlebih dahulu melakukan serangan menggunakan senjata tajam, sehingga tindakan terdakwa dilakukan dalam kondisi terdesak dan mengancam keselamatan jiwanya.

“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi dalam situasi tertekan, adanya serangan awal dari korban, serta tidak adanya perencanaan atau niat untuk membunuh,” demikian salah satu pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum, serta adanya penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Sopian Seregar & Partners, yang diwakili oleh Advokat Hasrul, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dan menilai vonis 3 tahun penjara telah mencerminkan pertimbangan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini tidak dilandasi niat membunuh, melainkan terjadi karena keadaan terpaksa dan pembelaan diri. Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh, termasuk serangan awal dari korban. Putusan ini menunjukkan keberpihakan hukum pada keadilan substantif,” ujar Hasrul, S.H., usai persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

 

penulis (tim) 

Redaksi
1204

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer