Berita Lahat,Bukit Besak News-Kabupaten Lahat seolah hidup dalam dua wajah. Di satu sisi, pemerintah daerah bangga mengusung jargon visi misi “Menata Kota, Membangun Desa”. Di sisi lain, realitas di lapangan memperlihatkan kota yang justru ditata oleh kekuatan modal, bukan oleh hukum.(kamis,27/11/25)
Padahal, regulasinya sudah sangat jelas:
UU 26/2007 memberi pemerintah kewenangan penuh menindak bangunan ilegal hingga membongkarnya.
UU 28/2002 mewajibkan IMB—kini PBG—tanpa pengecualian.PP 36/2005, PP 13/2017, Permendagri 32/2010, Permendagri 55/2017, semuanya mengikat pemerintah daerah agar tidak kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.
Namun, ironinya, bangunan tanpa IMB tetap berdiri. Sarang walet menghimpit permukiman. Fasilitas publik dipakai privat. Pelanggaran garis sempadan dibiarkan.
Lebih ironis lagi, Perbup Lahat No. 9/2018 yang seharusnya menjadi dasar penindakan justru belum mengatur secara spesifik soal pembongkaran dan sanksi. Ada perangkat hukum, tapi tidak ada ketegasan politik.
Tak heran aktivis senior Saryono Anwar, SH.CPM.CLA. meledakkan kritik pedas:
“Kenapa bangunan kecil dibongkar cepat, tapi bangunan besar aman? Apakah hukum kita punya dua wajah?”tegasnya
"Opini ini bukan semata kritik, tetapi alarm.
Bahwa regulasi tinggal regulasi bila pemerintah hanya berani pada rakyat kecil, namun ragu menegakkan hukum ketika berhadapan dengan pemilik modal." katanya
"Keberanian adalah ruh penegakan hukum. Tanpa itu, Lahat hanya akan menjadi kota yang tertata di atas kertas, bukan di atas tanahnya."ujarnya
Penulis (a h)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer