Berita Sumsel,Bukit Besak News-Deputi K-maki Ir Feri Kurniawan Menjelaskan Sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi menjadi objek perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara di Mapolda Sumsel.
"BPKP perwakilan Sumsel menyatakan sertifikat atas nama Mukar Suhadi bukanlah objek ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara sehingga opininya total lost Rp. 39,8 milyar."ujarnya
"Warkah sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi tentunya berisi bukti - bukti kepemilikan, penguasaan tanah, salinan identitas pemohon, bukti perolehan hak, Surat Ukur, Gambar Ukur, Surat Keputusan Pemberian Hak dan bukti pembayaran Pajak (PBB)."katanya
Tegas Feri Mengatakan dengan Bukti - bukti inilah yang menjelaskan siapa fihak - fihak yang bermain api menilep uang negara dengan cara membuat pernyataan dan dokumen palsu berupa sertifikat tanah senilai Rp. 39,8 milyar.
"Peran kantor Badan Pertanahan Kota Palembang (BPN) sangat krusial karena menjelaskan kebenaran posisi tanah, bukti kepemilikan dan data harga tanah melalui website PINFORMASI Kementerian ATR BPN.
"Tanpa keterangan BPN kota Palembang proses ganti rugi tentunya tidak di verifikasi, validasi, diawasi dan di saksikan semua fihak termasuk JPN/Datun Kejari Palembang !!!.
"Semua fihak yang terlibat dalam proses penganggaran dan pengadaan tanah kolam retensi Simpang Bandara dapat dinyatakan keterlibatannya termasuk JPN/Datun bilamana ada aliran dana."tegasnya
Editor (muhamad)
Penulis (A H)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer