KETERANGAN RESMI PIHAK TERKAIT PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Berita Nasional,Bukit Besak News-Dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Disampaikan oleh:Akhmad MunirKetua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

I. Pendahuluan
Yang Mulia Ketua dan Para Hakim Konstitusi,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Salam sejahtera untuk kita semua.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia berdiri pada 9 Februari 1946 dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kehadiran PWI sebagai pihak terkait dalam perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pandangan objektif mengenai pelaksanaan Pasal 8 UU Pers, khususnya yang menyangkut perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

II. Pandangan Umum atas Pasal 8 UU Pers
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi:

> “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PWI memandang bahwa Pasal 8 merupakan norma dasar yang penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan.
Namun demikian, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek kelembagaan, pemahaman aparat penegak hukum, maupun ketiadaan mekanisme operasional yang konsisten.

Dengan demikian, norma dalam Pasal 8 tetap relevan dan konstitusional, namun memerlukan penguatan dalam tataran implementasi agar tujuan perlindungan hukum benar-benar dapat dirasakan oleh wartawan di seluruh Indonesia.

III. Kondisi Empiris dan Tantangan Implementasi

PWI mencatat berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan belum sepenuhnya efektif sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.Beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik antara lain:

1. Kasus Nurhadi (Tempo, Surabaya, 2021)
Wartawan disekap dan mengalami kekerasan saat meliput perkara korupsi.
Penegakan hukum berjalan, namun menunjukkan lemahnya mekanisme perlindungan cepat terhadap wartawan di lapangan.

2. Kasus Pembunuhan Demas Laira (Sulawesi Barat, 2020) Wartawan tewas setelah menulis berita dugaan korupsi dan premanisme.Tidak ada sistem pencegahan dan perlindungan dini terhadap ancaman yang dihadapi wartawan.

3. Kasus di Banyuwangi (2023)
Wartawan dijerat pasal pencemaran nama baik, meskipun Dewan Pers telah menyatakan bahwa berita tersebut merupakan produk jurnalistik.
Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Dewan Pers dalam menerapkan mekanisme UU Pers.

4. Kasus Ancaman Digital terhadap Wartawan Perempuan (Makassar, 2024)
Wartawan menghadapi kekerasan berbasis gender dan ancaman daring tanpa dukungan perlindungan yang memadai.

Dari kasus-kasus tersebut, PWI menilai bahwa permasalahan bukan terletak pada substansi Pasal 8, melainkan pada lemahnya pelaksanaan dan koordinasi antar-lembaga dalam menjamin perlindungan hukum wartawan.

IV. Pokok Pemikiran PWI.
Berdasarkan pengalaman empiris dan hasil pemantauan di lapangan, PWI menyampaikan beberapa pokok pemikiran sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
1. Pasal 8 UU Pers adalah norma penting yang bersifat deklaratif dan harus dipertahankan.
Namun, pelaksanaannya perlu diatur lebih rinci dalam bentuk kebijakan atau peraturan pelaksana agar memiliki efek perlindungan yang nyata.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat diartikan sebagai kekebalan hukum.
Wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik, tetapi tidak boleh dipidana atas karya jurnalistik yang sah.

3. Perlindungan hukum harus dimaknai secara luas,
mencakup perlindungan dari ancaman fisik, digital, dan kekerasan berbasis gender, sesuai perkembangan dunia pers modern.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.
Aparat penegak hukum, Dewan Pers, dan organisasi wartawan harus memiliki mekanisme bersama dalam menangani laporan terhadap wartawan sebelum masuk ranah pidana.

5. Negara wajib hadir secara aktif.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 merupakan tanggung jawab negara, bukan semata diserahkan kepada masyarakat atau organisasi profesi.

V. Harapan terhadap Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia, PWI berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers, tanpa meniadakan keberlakuan norma tersebut.

Tafsir tersebut diharapkan dapat memperkuat tanggung jawab negara, memperjelas koordinasi antar-lembaga, dan menjamin perlindungan wartawan secara nyata dan berkeadilan.

PWI juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam memperkuat mekanisme perlindungan wartawan melalui peningkatan kompetensi, advokasi, serta kerja sama kelembagaan dengan Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.

VI. Penutup
Yang Mulia, Kemerdekaan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Pasal 8 UU Pers menjadi salah satu pilar untuk menjamin agar wartawan dapat bekerja secara profesional, aman, dan bebas dari tekanan. PWI meyakini, dengan dukungan tafsir konstitusional yang kuat, norma tersebut dapat memberikan manfaat lebih besar bagi wartawan, masyarakat, dan negara.

Demikian keterangan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI untuk mendukung tegaknya kemerdekaan pers yang beretika, berkeadilan, dan bermartabat.

Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhmad Munir
Ketua Umum
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

 

Editor (muhamad)

Penulis (PWI)

Redaksi
29

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer