Kuasa Hukum Penggugat Sanggah Pernyataan Law Office Herman Hamzah, Pengiriman Dokumen Melalui Pos

Berita Lahat,Bukit Besak News-Polemik perkara hukum antara M. Safe’i selaku Penggugat dan Kepala Desa Ulak Lebar sebagai Tergugat kembali mencuat setelah munculnya pernyataan resmi dari Law Office Herman Hamzah, S.H., M.H., yang mengklaim kliennya telah “menjalankan putusan hukum tetap” dan “bertindak sesuai etika advokat”.Menanggapi hal itu, pihak Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan sanggahan resmi dan menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Dalam pernyataannya, Hasrul, S.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan bahwa klaim pihak Tergugat yang menyebut telah menjalankan putusan hukum tidak berdasar sama sekali.
Menurutnya, hingga saat ini, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) justru tidak pernah dijalankan oleh Kepala Desa Ulak Lebar.

“Kepala Desa Ulak Lebar diwajibkan oleh putusan KIP dan PTUN untuk membuka dokumen publik sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun sampai hari ini belum dilaksanakan. Jadi di mana letak kepatuhannya terhadap hukum?”
tegas Hasrul, S.H., di Lahat, Senin (14/10/2025).

Ia menambahkan, pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Tergugat justru menyesatkan publik, karena menampilkan citra seolah klien mereka patuh hukum, padahal faktanya justru sebaliknya — mengabaikan putusan hukum yang sudah final dan mengikat.

Pihak Kuasa Hukum Penggugat juga menanggapi tindakan pengiriman paket berisi dokumen dari pihak kuasa hukum Tergugat secara langsung kepada klien Penggugat melalui pos. Menurut Hasrul, tindakan tersebut bukan bentuk kepatuhan terhadap perintah pengadilan, melainkan pelanggaran prosedural dan etik.

“Dalam hukum acara perdata dan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, seluruh dokumen wajib disampaikan melalui mediator atau panitera. Mengirim langsung ke pihak lawan di luar jalur resmi pengadilan bukan prosedur yang sah,”
jelas Hasrul.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah sepihak yang berpotensi menodai integritas peradilan dan kode etik profesi advokat, karena membuka ruang interpretasi dan potensi manipulasi dokumen di luar kendali pengadilan.

“Kami tidak membuka paket tersebut dan sudah menyerahkannya sebagai barang bukti ke pengadilan. Ini bentuk kehati-hatian kami dalam menjaga marwah peradilan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Kepala Desa Ulak Lebar terhadap Penggugat adalah bentuk upaya pengalihan isu untuk menutupi ketidaktaatan terhadap putusan hukum sebelumnya.

“Dalam asas hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, artinya putusan yang sudah inkracht harus dianggap benar dan mengikat. Mengajukan gugatan baru dengan substansi yang sama hanya menunjukkan upaya untuk menghindar dari kewajiban hukum,”jelas Hasrul

Ia menilai, langkah tersebut mencerminkan itikad tidak baik (bad faith) dan justru memperumit proses hukum yang seharusnya sudah selesai sejak keluarnya putusan PTUN yang final.

Menanggapi tudingan bahwa pihaknya menyerang secara pribadi, Hasrul membantah tegas.Menurutnya, Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners selalu mengedepankan itikad baik, profesionalitas, dan integritas hukum, serta berkomitmen menjaga marwah lembaga peradilan.

“Kami tidak menyerang pribadi siapa pun, tidak menghalalkan segala cara, dan tidak melakukan komunikasi di luar jalur resmi pengadilan. Semua langkah kami terbuka, legal, dan sesuai mekanisme hukum,”
ujar Hasrul.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat sejati bukan hanya pembela klien, tetapi juga penjaga kehormatan hukum dan kebenaran.

“Kami percaya, keadilan tidak perlu dicitrakan melalui media, tapi dibuktikan dengan ketaatan terhadap hukum dan putusan pengadilan yang sah,”pungkasnya.

Pengamat hukum dari Palembang, Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.H., menilai bahwa tindakan pengiriman dokumen langsung ke pihak lawan tanpa perintah pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik advokat. Ia menegaskan, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa komunikasi atau tindakan hukum antar pihak yang sedang berperkara harus dilakukan secara resmi melalui pengadilan.

“Etika profesi menuntut kehati-hatian. Jika dokumen dikirim tanpa jalur resmi, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa mencederai prinsip fair trial,”
ujarnya saat dimintai tanggapan.

Hasrul menegaskan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Berharap publik tidak terpengaruh oleh narasi yang menyimpang, melainkan menilai berdasarkan fakta hukum yang tertulis dan terverifikasi.

“Kami ingin menjaga agar proses hukum berjalan bersih dan transparan. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat publik. Siapa pun wajib tunduk pada putusan pengadilan,”
tegas Hasrul.

Dengan munculnya pernyataan ini, Kantor Hukum Hasrul Lado & Partners menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum dan etika profesi di Kabupaten Lahat.
Pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Lahat dan organisasi profesi advokat agar turut memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, etika, dan hukum acara yang benar." Ujarnya 

 

Editor (Muhammad)

Penulis (A H)

Redaksi
578

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer