Berita Lahat,Bukit Besak News-Sidang Gugatan TNS-ASSOCIATE dari perkumpulan masyarakat peduli lahat (PMPL) di Pengadilan Negeri Lahat di wakili oleh kuasa hukumnya melalui kantor hukum TNS Associate yaitu Sapta Putra Wahyudi, SH dan Turiman SH, pada hari Rabu, 20 agustus 2025.
Sidang gugatan dari pihak penggugat atas nama TURIMAN, S.H dan Sapta Putra Wahyudi, S.H Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum TNS-Associate yang beralamat di Griya Lematang Indah II Blok E-16 RT. 69 RW. 20 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang.Bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama; Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai: PARAPENGGUGAT, Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap:
1. PT TRI MANDIRI PERKASA (TMP), yang beralamat di Kelurahan Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat; Selanjutnya disebut sebagai: Tergugat I;
2. PT TIGA PUTRI BERSAUDARA (TPB), yang beralamat di Desa Sirah Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat,Selanjutnya disebut sebagai:Tergugat II;
3. PT DUTA BARA UTAMA (DBU), yang berkedudukan di Chase Plaza Lantai 20 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21 Kelurahan Karet Kecamatan Setia Budi Kota Administrasi Jakarta Selatan;Selanjutnya disebut sebagai: Tergugat III;
4. PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA SELATAN CQ. GUBERNUR SUMATERA SELATAN; yang berkedudukan dan beralamat di Jln. Kapten A. Rivai No.3, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Kota Palembang; Selanjutnya disebut sebagai: Turut Tergugat I;
5. PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA SELATAN CQ. GUBERNUR SUMATERA SELATAN CQ. DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI SUMATERA SELATAN; yang berkedudukan dan beralamat di Jln. Kapten A. Rivai No.15, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai: Turut Tergugat II;
6. PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT CQ. BUPATI LAHAT, yang berkedudukan dan beralamat di Jln. Kol. Barlian, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Sapta Putra Wahyudi, SH selaku kuasa hukum mengatakan hari ini sidang gugatan TNS-Associate terkait putusnya jembatan muara lawai.
"Namun sidang hari ini di tunda dan akan di sidangkan kembali tanggal 27 Agustus 2025 di karenakan Tergugat 1 ,Tergugat ll dan Tergugat III, yaitu tidak hadir di persidangan" Ucapnya
Editor (Muhamad)
Penulis (tim)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer