Berita Lahat,Bukit Besak News-Rapat lanjutan mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara dengan sebelas tuntutan Mendukung Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Lahat Dan Mendorong Program-Program Pemerintah Berjalan Dengan Baik Dan Tepat Sasaran.
Meminta Mabes Polri Melakukan Proses Hukum Terhadap Gubernur Sumatera Selatan Dan Kepala Dinas Perhubungan Karna Terbitnya Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Yang Menyebabkan Rusaknya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan.
Meminta Pemerintah Kabupaten Lahat Dan DPRD Kabupaten Lahat Untuk Membentuk Tim Khusus Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Serta Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum. Proses Hukum Mobil Dump Truk Yang Menyebabkan Ambruknya Jembatan Muara Lawai.
Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Menutup Semua Akses Angkutan Batu Bara Yang Melewati Jalan Umum Sampai Di Buat Jalan Khusus.
Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Untuk Menerbitkan Surat Larangan Melintas Di Jalan Umum Bagi Usaha Angkutan Batu Bara Sesuai Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan.
Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Memfasilitasi Sangketa Masyarakat Banjar Sari Dengan PT.BGG Agar Masyarakat Desa Bajar Sari Merapi Timur Mendapatkan Kembali Hak Kepemilikan Lahan nya.
Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Berkordinasi Dengan Menteri Dalam Negeri Di Indonesia Atas Sangketa Batas Kabupaten Lahat Dengan Kabupaten Muara Enim Di Kecamatan Kota Agung/Tunggul Bute.
Menindak Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Yang Mengeluarkan Amdal Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Meminta Transparansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Dalam Proses Lelang/Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2025 Sesuai Peraturan Dan Undang-Undang Yang Berlaku.
Kegiatan-Kegiatan APBD Kabupaten Lahat Yang Berbasis Pokir Pelaksanaanya Tetap Mengacu
Kepada Peraturan Perundang- undangan Yang Berlaku Di Republik Indonesia dan tentang HIV dari 36 orang tahun 2024, Naik menjadi 52 orang HIV, total 88 orang HIV tahun 2025. kembali digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Lahat, pada Senin, 21 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL), Ketua DPRD berserta anggota DPRD Kabupaten Lahat, Polres Lahat, Dishub, dinas DLH, Perizinan, Pendidikan serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan itu, FMPL secara tegas menyatakan penolakan terhadap Pergub yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang dinilai merugikan masyarakat di wilayah terdampak.
Aprizal Muslim,Sag selaku ketua FMPL menyampaikan permohonan dukungan kepada DPRD dan seluruh elemen terkait agar bersama-sama menolak dan mencabut Pergub tersebut. FMPL menilai aturan itu tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Lahat berdiri bersama masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap pergub ini. Kami menilai tidak ada urgensinya peraturan ini diberlakukan karena dampaknya sangat nyata bagi kami,” ujar salah satu perwakilan FMPL.
Menanggapi hal tersebut,Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST, M.Si dan berserta komisi DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi FMPL. DPRD berkomitmen akan menggelar rapat lanjutan bersama Komisi DPRD dan instansi terkait untuk membahas lebih lanjut solusi atas persoalan ini.
"Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Lahat secara luas",tutup ketua DPRD
Editor (Muhamad)
Penulis (ayu)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer