Polres Lahat Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pengedar Diamankan

Berita Lahat,Bukit Besak News-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan ini dipimpin langsung AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., dan jajaran anggota. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A–48/VI/2025/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2025, petugas berhasil menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiganya adalah Sepriadi Bin Yansuri (34), warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Bekerja sebagai sopir,Ikhlas Ajie Santosa Bin Berny (27), warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Belum bekerja,Eddy Hartono Bin Usman Hasim (alm) (47), warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulang Pinang, Kabupaten Lahat. Sehari-hari bekerja sebagai petani.

Ketiganya diamankan di sebuah pondok di Desa Lebak Budi, Kecamatan Merapi Barat, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,47 gram,1 batang kaca pirek berisi sisa sabu seberat 0,87 gram,1 set alat hisap sabu (bong),1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan,1 kotak handsfree warna hitam, 1 unit handphone Android merk Vivo Y15s warna biru (No. SIM: 0831-1088-6885),1 unit handphone Android merk Oppo A3x warna ungu (No. SIM: 0812-6370-6679).

Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu malam (28/6/2025) pukul 21.30 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

 

Editor (Muhamad)

Penulis (A H)

Redaksi
850

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer