Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat dan Dampak Sosialnya

Berita Sumsel,Bukit Besak News- SURAT Kementerian ESDM Nomor : T-260 /MG04/MEM.M/2025 perihal Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat yang pada akhirnya akan melegalkan sumur minyak milik masyarakat. Secara umum disambut baik oleh masyarakat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terutama bagi mereka yang bergantung hidup dari aktivitas pengeboran minyak mandiri.

Namun disisi lain, timbul kekhawatiran dikalangan masyarakat pelaku pengeboran minyak dalam skala kecil. Tentu hal yang wajar, karena dibalik legalisasi sumur minyak ilegal itu pastinya syarat kepentingan, baik dari oknum oknum aparat, tentunya juga dari para pemilik modal besar.

Jangan jangan, legalisasi sumur milik masyarakat justru akan menguntungkan bagi pemilik modal besar, sementara masyarakat kecil akan tersingkir dengan aturan yang ditetapkan.

Jika hal itu terjadi, legalisasi sumur minyak masyarakat tentu tidak menjadikan masyarakat lebih sejahtera, melainkan akan memicu konflik sosial dikalangan masyarakat.

Dalam hal ini tentu diperlukan pengelolaan yang baik untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif serta mencegah timbulnya dampak konflik sosial dikalangan masyarakat.

Setidaknya sangat diperlukan melakukan inventarisasi dan pemetaan sumur minyak masyarakat yang ada. Hal itu tentu untuk mengetahui potensi dan kondisi sumur yang dikelola masyarakat. Selain itu, Pembentukan Badan Usaha seperti BUMD, koperasi, atau UMKM, yang akan mengelola sumur minyak secara profesional juga sangat penting diatur secara adil. Sebab jika tidak maka akan menimbulkan praktik praktik monopoli yang mungkin bisa dilakukan oleh para pemilik modal besar.

Selain itu sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat dan produksi juga perlu dilakukan secara ketat. Sebab jika tidak legalisasi sumur minyak masyarakat ini justru akan membawa petka, sebab bahaya kebakaran dan ledak yang menimbulkan korban jiwa selalu menjadi ancaman yang serius dikalangan pelaku pengeboran minyak ini. 

Pengawasan ketat dan pelatihan operasional sumur minyak masyarakat tentu juga harus menjadi prioritas utama, karena untuk mencegah perlindungan dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan. Pendidikan dan Pelatihan perlu dilakukan.

Misalnya, Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak agar dapat mengelola sumur minyak secara profesional dan berkelanjutan. 

Dengan pengelolaan yang baik, legalisasi sumur minyak masyarakat dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan produksi minyak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan legalisasi, sumur-sumur minyak masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat dan tidak berkeliaran, kini dapat dikelola secara lebih baik dan terintegrasi dengan sistem produksi minyak nasional. Selain itu, Legalitas memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak, sehingga mereka tidak lagi berisiko menimbulkan masalah hukum. Selain itu, legalisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan lapangan kerja.

Oleh :

Kurnaidi, ST

Ketua PWI Sumatera Selatan


Redaktur (Muhamad)

Penulis (tim)

Redaksi
790

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer