GRPK RI:Desa Tanjung Kurung Meski pekerjaan diperbaiki, Tidak menghapus unsur Pidana

Berita Lahat,Bukit Besak News- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. 

Laporan tersebut disampaikan oleh organisasi masyarakat Gabungan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) melalui surat bernomor 1740/GRPK-RI/SUMSEL/V/2025. Minggu (11/5/2025)

Dalam laporan itu, GRPK-RI menyebutkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengerjaan jalan hampar sertu yang bersumber dari anggaran tahun 2024. 

Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai sesuai rencana. Jalan yang seharusnya dibangun sepanjang 300 meter, menurut laporan, hanya terealisasi sekitar 30 meter. Selain itu, disebutkan bahwa proses penimbunan materi juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan.

Ketua GRPK-RI, Saryono Anwar, menyampaikan bahwa berharap Kejati Sumsel segera menyetujui laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penghentian akan terus mengawali kasus ini hingga tahap perdamaian.

“Meski pekerjaan diperbaiki, hal itu tidak menghapus unsur pidananya sudah banyak contoh yang sudah dipidana. Sebab ini merupakan tahun proyek anggaran 2024, sementara kini sudah memasuki tahun 2025. Kami akan terus mengawal kasus ini,” ujar Saryono.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Redaktur (Muhamad)

Penulis (Abdu happy)

Redaksi
661

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer