Polres Lahat Ungkap Kasus Bandar Residivis Jenis Sabu

Berita Lahat,Bukit Besak News-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus bandar narkotika jenis sabu diwilayah kelurahaan pasar lama,kecamatan lahat,Rabu,30 April 2025.

Penangkapan dipimpin Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, Merintakan  Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., berserta Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. Untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bandar terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Humas Polres Lispono mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersangka Chandra Fianto kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku mengamankan barang bukti berupa, 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78,dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,11 gram,”ucapnya.

Selain itu juga barang bukti yang diamankan dua buah pipet yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, tiga bal platik klip transparan, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone android merk VIVO Y28 uang tunai sebesar Rp. 100.000.00 dengan pecahan Rp.50.000.

Akibat perbutannya pelaku dikenakanPasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor (Muhamad)

Penulis (A H/Humas)

Redaksi
1111

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer