Lahat, Bukit Besak News - Kejaksaan Negeri Lahat menerima titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp208.050.000,- Dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Rabu (40/12/2024).
Uang titipan diserahkan langsung oleh mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lahat Y E yang di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, Kasi Intel Zit Muttaqin, Kasi Pidsus Firmansyah, Kasubsi Tut Pidsus Rahmat Memo, dan Perwakilan Bank BNI Cabang Lahat.
Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan, Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Kosultasi Ke Luar Daerah dan Dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap lebih dari 60 (enam puluh) orang yang terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
"Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan," katanya.
Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI Cabang Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
(Tim)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer