Gawat PT BGG Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Izin

Lahat, Bukit Besak News - Berawal dari argumentasi salah satu pimpinan PT BGG site muara Lawai Lahat yang menyatakan Desa Banjarsari tidak masuk IUP PT.BGG, ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (DPP-FMPL) Kabupaten Lahat Miguansyah menapik bahwa pernyataan itu hanyalah alasan belaka agar pihak Perusahaan tidak akan mengeluarkan dana lagi untuk pembebasan lahan di wilayah Banjarsari, Sabtu (05/10/2024).

Lebih dalam aktivis lingkungan ini menjelaskan dalam SK Bupati Lahat nomor 503/75/KEP/PERTAMBEN/2008 tentang izin pemberian izin kuasa pertambangan Eksplorasi dan Keputusan Bupati Lahat Nomor 486/KEP/BLH/2008 Tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Kegiatan Pertambangan Batubara oleh PT.Bumi Gema Gempita (PT BGG) pada lampiran 1 keputusan Bupati Lahat nomor 503/75/Kep/PERTAMBEN/2008 tanggal 28-02-2008 pada daftar koordinat dan peta sangat jelas bahwa wilayah Desa Banjarsari masuk pada IUP PT.BGG," tegasnya.

Lebih lanjut Miguansyah menjelaskan memang ada perubahan pada tahun 2010 saat era Bupati H .Saipudin Aswari Rivai, SE namun dalam SK Nomor 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 tentang persetujuan peningkatan kuasa pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi Produksi yang ditanda tangani Bupati Aswari ,wilayah Banjarsari tetap masuk IUP PT.BGG, nah jika ada oknum yang menyatakan Banjarsari tidak masuk IUP maka bisa dipastikan orang tersebut termasuk kedalam daftar mahpia tanah yang menginginkan wilayah Banjarsari tidak masuk ke WIUP PT.BGG secara adat, disini ada dugaan permainan para mahpia tanah dan kita sudah mengantongi beberapa bukti adanya indikasi persengkokolan mahpia tanah agar wilayah Banjarsari dihilangkan.

Seterusnya jika wilayah Banjarsari dihilangkan dari WIUP PT.BGG maka ini lebih gawat lagi maka bisa diduga PT.BGG beroperasi tidak sesuai dengan izin karena sudah jelas dalam aturan tambang, dalam operasi produksinya tambang wajib berpedoman pada izin Eksplorasi yang ada, beracuan ke Andal/AMDAL," jelasnya.

Pantauan dilapangan tanah yang masuk wilayah Banjarsari sampai sekarang masih sengketa, inilah kebodohan pemerintah dan oknum Prusahaan padahal sangat jelas dalam SK Bupati tersebut wilayah Kutean Banjarsari masuk IUP PT.BGG ,silahkan saja cek koordinatnya , kita sudah cek Banjarsari masuk WIUP PT.BGG, kemudian dari BPS,BPN, BIG dan Bapenda semua peta mereka sama wilayah Banjarsari masuk WIUP PT.BGG dan ini sangat berbahaya karena bisa memicu propoganda dalam masyarakat, tapi sayang jelas Miguansyah pemerintah Kabupaten Lahat tidak bisa memedakan mana yang salah mana yang benar makanya Masyarakat Banjarsari sampai Samapi lapor ke Presiden Jokowi Dodo dan masih dalam proses.

Masih kata Miguansyah pertanyaan sekarang,adalah, lalu bersurat kemana PT.BGG yang sudah membebaskan wilayah di Banjarsari sedangkan mereka belum mengakui wilayah tersebut masuk IUP Mereka, saya sanksi dengan Perusahaan yang dipimpin oleh konglomerat asal Lampung ini kok bisa bisanya bekerja asal asalan, kan sudah jelas dalam SK BUPATI Banjarsari masuk IUP, kok ini seolah olah bodoh bin tolol atau memang ga tau aturan," ulasnya. 

Kendati demikian aktivis lingkungan ini berharap agar semua pihak dapat berfikir dengan hati nurani dan bukan berfikir dengan ego yang menyesatkan, ingat kita berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah" tutup Miguansyah.

Terpisah, tokoh masyarakat Prabu Menang mengatakan memang benar wilayah Kutean Banjarsari masuk WIUP PT.BGG dan sebagian masuk Prabumenang" ujarnya yang ingin dirahasiakan namanya.

Sementara itu pihak Prusahaan saat mau dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban karena sibuk.

Editor (Muhamad)

Penulis (Tim/AH)

Redaksi
2275

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer