Penyelenggara Pemilu dibawah Intervensi Pihak Eksternal

Lahat, Bukit Besak News - Menyikapi black campaign yang dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati Lahat “YM” yang memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana untuk berkampanye “Deka Mandala Putra Koordinator Barisan Muda Lahat menyanyangkan tindakan tersebut.Apalagi berdasarkan video yang beredar saat diatas mimbar YM selaku bakal calon bupati Lahat dengan tegas mengeluarkan statement yang diduga serat akan muatan janji politik.  

"Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kejadian ini harus di jadikan catatan penting untuk BAWASLU dan GAKKUMDU Kabupaten Lahat. Netralitas serta Independensi penyelenggara pemilu harus di rawat dan di buktikan dengan tindakan nyata yang tidak tebang pilih. Kendati isu pengondisian penyelenggara Pemilu telah menjadi rahasia umum, demi terciptanya PILKADA yang kondusif, kami akan selalu berharap agar supaya stakeholder terkait mampu menjadi penyelenggara yang menjunjung tinggi asas pemilu yang Luber dan Jurdil," Ujar Deka.

Dengan nada santai Deka Mandala menekankan "Sebelum jadwal tahapan kampanye PILKADA 2024 dimulai, untuk meminimalisir kegaduhan alangkah baiknya sosialisasi mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan haruslah digalakkan. Kami selaku kaum Milenial, pemilik sah 60% dari 100% jumlah DPT Kabupaten Lahat menginginkan pendidikan politik yang mencerdaskan, bukan pendidikan politik yang menyesatkan. 

"Memanfaatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye dan membuat profaganda dengan isyu RAS merupakan tindakan yang dilarang keras sebagaimana dijelaskan di Undang-undang Pemilu. Bahkan apabila larangan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sanksinya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. (dua puluh empat juta rupiah)," pungkasnya.

Sudah seharusnya untuk menghindari kegaduhan yang berujung konfik pasca PILKADA Lahat November 2024 mendatang, penyelenggara pemilu haruslah bersikap netral dan menjunjung tinggi independensi. Mengingat tolok ukur keberhasilan Pemilu berada di tangan penyelenggara pemilu itu sendiri," tutupnya.

Editor (Muhamad)

Penulis (A H)

Redaksi
727

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer