Surat Pemberitauan Aksi GRPK-RI, Tembusan Kajati SumSel Sudah Diterima

Lahat, Bukit Besak News - Surat Pemberitahuan Aksi Ormas GRPK-RI Nomor 1610/GRPK-RI/SUMSEL/Vll/2024 Ke Kapolda metro jaya, Cq Intelkam Polda Metro Jaya di Jakarta pada Hari Senin, 22 Juli 2024, Surat tembusan sudah masuk Kejaksaan Tinggi Sumsel diterima Rini bagian PTSP Hari Jumat, 19/7/24.

​Tujuan Aksi​​​ Kantor Kejaksaan Agung RI dan Istana Negara RI​ dengan jumlah Massa​​​ 300 Orang ​Atribut​ Aksi​​​ 1 Unit Mobil Komando, ​​​​​Sound Sistem, Baliho dan Spanduk,​ Waktu Aksi​​​ 09.00 WIB - Selesai.

Saryono Anwar, S.Sos Selaku Korodinator Aksi, dan Koordinator Lapangan ​​M. Ependi, S.H

Dengan Tuntutan​, Diduga Jaksa Kejaksaan Negeri Lahat mengeluarkan tahanan enam tersangka Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dari Lapas Kelas II A tidak memakai Pengawalan.

Diduga Kejaksaan Negeri Lahat mengeluarkan Enam Tahanan diluar jam dinas atau jam kerja bertepatan menjelang waktu magrib pada jam 18.08 WIB.

Diduga Pengalihan status tahanan dari rutan menjadi tahanan kota dengan tergesa gesa.

Diduga, Kejaksaan Negeri Lahat menerima sesuatu imbalan yang fantastik sehingga dengan sengaja membiarkan jaksanya untuk menjemput dan mengeluarkan tahanan di Lapas Kelas II A Sukaratu Lahat.

Tembusan surat Presiden RI, Kementerian Hukum dan Ham RI, Ketua umum GRPK-RI di Jakarta, Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lahat, media cetak dan online.

 

 

Editor (A H)

Redaksi
664

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer