Kades Kecamatan Gumay Talang Diberhentikan Tidak Hormat Terlibat Ijazah Palsu

Lahat, Bukit Besak News - Sebagaimana surat dari kementerian dalam Negara Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Nomor: 100.3.5.5/0438/BPD. Tanggal, 23 Januari 2024. Tentang Penjelasan terkait permasalahan berdasarkan ijazah palsu An Muhar Bin Abdul sari, surat dari Pj Bupati Lahat Nomor 140/739/PMD/V/2023, tanggal 22 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 33 huruf di undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.

Disampaikan kepada saudara PJ Bupati Lahat saudara Muhar selaku kepala desa Sugih waras mengunkan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu yang berimpilikasi pada pembatalan kelulusan siswa paket B, maka yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagi kepala desa.

Saudara dapat mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah Kabupaten sebagi pejabat kepala desa sebagai mana angka 5. Melaporkan hasilnya kepada menteri dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa.

Saryono Anwar angkat bicara jangan ada lagi dikabupaten lahat oknum ijazah palsu dari pemerintah desa, disebabkan banyak Korupsi.

"Terimakasih Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa yang telah cepat mengungkap kasus ijazah palsu.

Lanjut, terkait dengan ijazah palsu kepala desa Sugihwaras yang sudah diputuskan Mahkamag Agung RI, yang jadi pertanyaan kita semua kok waktu pencalonan bisa lolos dari panitia kecamatan dan kemudian di lolos kan juga oleh bpmdes dengan lolos nya menjadi kepala desa itu diduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran percobaan melawan hukum maka dengan demikian kami dari gerakan rakyat peduli keadilan RI akan melaporkan panitia kecamatan dan camat serta bpmdes waktu menjabat kepala desa Sugihwaras dan untuk kepala desa Sugihwaras yang sudah diberhentikan untuk mengembalikan semua barang atau uang yang yang dia terima selama menjabat.diharapkan inspektorat kabupaten lahat segera mengaudit khusus kepala desa diberhentikan dengan tidak hormat tersebut.tegas saryono 

 

 

(A H)

Redaksi
797

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer