Lahat, Bukit Besak News - Dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Lahat gelar rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2024, jum'at (22/3/24).
Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid.S.STP.MSI. dalam laporannya menyampaikan, Dalam mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa laporan keterangan pertangung jawaban Kepala Daerah akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keterangan Pertangung jawaban (LKPJ) ini merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 yang memuat kebijakan, realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah. Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundangan- undang yang berlaku.
Dalam implementasinya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan dimasing-masing Organisasi perangkat.
Hadir pada acara PJ. Bupati Lahat Muhammad Farid..S.STP.MSI, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi ST.MSI.MM, Wakil Ketua I, II DPRD Lahat, dan anggota, Sekretaris Daerah Chandra.SH, Forkopimda Lahat, para kepala OPD, Camat, Lurah serta para undangan lainnya.
(IL)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer