Usaha RAM Sawit Ilegal Berhasil Di Tertibkan Oleh Polsek Kikim Timur

Lahat, Bukit Besak News - Kepolisian Sektor Kikim timur polres lahat berserta Tim Dinas perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat berkerjasama dengan Badan Metrologi legal kabupaten Lubuk Linggau melakukan tera ram kelapa sawit di wilayah hukum polsek kikim timur dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat petani buah kelapa sawit.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kikim timur, IPDA Achmad Syarif, S.Psi.,M.Si. di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Sektor Kikim Timur AKP Indra Gunawan mengatakan, “Kami baru saja melakukan tera Ram kelapa sawit bersama dengan Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi legal kota Lubuk Linggau Ucik Eko Subandriyo, ST selaku Penera yang berdasarkan surat tugas Nomor 900/98/Disperindag/IV/2023 tanggal 12 Mei 2023, yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Pemkab Lahat, di wilayah hukum polsek kikim timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit Ram sawit, kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, mulai dari 15 Mei 2023 s/d 16 Mei 2023”.

Dijelaskan Achmad Syarif, tersisa 6 Unit Ram sawit yang belum melaksanakan Kewajiban Tera dikarenakan berbagai alasan yaitu :

1 Unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat;

1 Unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat;

1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan;

3 Unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.

Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit. Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani,” katanya.

Bermunculannya ram sawit di Kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat.

Kapolsek Kikim Timur AKP Indra Gunawan, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram  sawit yang tidak akurat. 

 

(IL)

Redaksi
1348

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer