Lahat, Bukit Besak News - Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pada tanggal 07 April 2023 kemarin.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya, pada hari Jum'at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib bertempat di pinggir Jl. Desa Muarapayang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat saat dilakukan penangkapan tersangka BAYU ANDRE ERIKO BIN APRI sedang berada di TKP, saat dilakukan pemeriksaan juga di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri dan dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersesebut adalah miliknya", terang Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penjas Humas Polres lahat Aiptu Lispono SH.
(IL)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer