Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Perempuan Dibawah Umur

Lahat, Bukit Besak News - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Mengatakan, Kejadian ini terjadi pada hari sabtu tanggal 11 September 2021 sekira jam 17.00 wib bertempat di desa Dusun II Muara Maura Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dirumah cik Udin telah terjadi tindak pidana "tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur  sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17  Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak  pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan terjadi pada hari kamis tanggal 07 April 2022 sekira Jam 22.00 Wib, tersangka atas nama Cik Udin Bin Amalawi (Alm) telah di lakukan penangkapan di kebun karet Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat selanjutnya tersangka di lakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lahat  dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tindakan yang diambil yaitu  Menerbitkan Laporan Polisi, Riksap Saksi-saksi, Mengamankan Barang Bukti dan Melengkapi Mindik.

Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 (satu) setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000  (lima ribu rupiah).

tutupnya  Kapolres Lahat melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

(Aziz)

Redaksi
1287

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer