Lahat, Bukit Besak News - Program Asimiliasi Rumah dan Integrasi berdasarkan Surat Keputusan Asimilasi di rumah yang diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Imam Purwanto, Bc.IP.SH.MH dengan didampingi Kepala Seksi Binadik, Somad. S.Sos dan Kepala Sub Seksi Registrasi, Herwin Meldiansyah, SH dan Kasubsi Bimaswat Herlan Suherman, Amd.IP kepada 31 Warga Binaan yang akan menjalani Program Asimilasi dan Integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, menyampaikan, Program Asimiliasi Rumah dan Integrasi ini Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimiliasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19. Asimiliasi rumah ini merupakan suatu proses pembinaan kepada napi, untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
Para narapidana di Lapas Kelas IIA Lahat yang mendapatkan asimiliasi rumah, sudah diseleksi terlebih dahulu. Seperti para napi telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik. Kalapas juga menegaskan, pengeluaran Warga Binaan dalam rangka program asimiliasi rumah dan integrasi dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Jika memenuhi syarat, yaitu tinggal seperdua dan dua pertiga masa pidananya serta telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya, dan bagi WBP yang memperoleh asimiliasi di rumah harus tetap mengikuti aturan dan masih berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, pungkas Imam Purwanto.
(A H)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer