Berita Lahat, Bukit Besak News-Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, beredar kabar sudah satu bulan tidak beroperasi akibat dugaan kekurangan pasokan batu bara.Rabu, (14/10/26).
Kondisi ini memicu sorotan terhadap PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA). Pasalnya, perusahaan milik negara itu menjadi salah satu pemasok batu bara ke PLTU lantaran memiliki 59,75 persen saham pembangkit tersebut.
Menyikapi hal ini, Aprizal Muslim Ketua Pw GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan bersuara keras sebagai bentuk protes. Apalagi menurut Aprizal, Wakil Ketua DPRD Lahat, Andriansyah SH menilai kondisi tersebut sangat sulit diterima akal sehat, mengingat PTBA justru disorot terkait pasokan bahan bakar bagi pembangkit yang sebagian besar sahamnya dimiliki perusahaan itu.
Untuk itu menurut Aprizal, DPRD Lahat harus segera panggil pihak perusahaan plat merah tersebut. Segera panggil PTBA dan pengelola PLTU Banjarsari melalui panitia khusus (pansus), untuk meminta penjelasan mengenai penyebab terhentinya operasional pembangkit.
"Aneh jika PT Bukit Asam yang merupakan lumbung energi Sumsel tidak dapat menyuplai batu bara untuk PLTU Banjarsari. Apalagi, alasan kekurangan batu bara," tegas Aprizal.
Menurutnya, ini tidak bisa menjadi alasan sekadar kendala teknis perusahaan. Terhentinya operasi pembangkit menyangkut keandalan pasokan listrik dan kepentingan masyarakat.
DPRD Lahat harus memastikan penyebab sebenarnya penghentian operasi sekaligus meminta jaminan agar gangguan serupa tidak terulang.
PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar tidak berujung pada pemadaman listrik di wilayah Lahat.
"Dan DPRD Kabupaten Lahat segera panggil PTBA dan PLTU Banjarsari jika perlu segera bentuk Pansus DPRD. Pastikan agar tidak terjadi pemadaman listrik, khususnya di Kabupaten Lahat. Kalau ini sampai terjadi masyarakat yang dirugikan," tegasnya.
PLTU Banjarsari yang berlokasi di Kabupaten Lahat memiliki kapasitas terpasang 2 x 110 Mega Watt dan mulai beroperasi pada 2015. Dengan kapasitas tersebut, kabar penghentian operasi selama berminggu-minggu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak terkait.
Trakhir kata Aprizal, apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan pemerintah, PW GNPK-RI Sumsel mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Humas PLTU Banjarsari belum ada tanggapan resmi dari manajemen PLTU Banjarsari dan PTBA.
(a h)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer