PN Lahat Gelar Pemeriksaan Setempat Pekara Dugaan Pencemaran Lingkungan Di Desa Banjarsari

Berita Lahat, Bukit Besak News-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht terkait gugatan dugaan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh Penggugat Dediansyah.

Agenda Pemeriksaan Setempat dilaksanakan secara langsung pada objek sengketa berupa lahan milik Penggugat yang berada di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, yang menjadi bagian dari pokok sengketa dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Lahat.

Majelis Hakim yang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terdiri dari:
Hakim Ketua : Harry Ginanjar, S.H., M.H.
Hakim Anggota : Yusuf Wahyu Wibowo, S.H.
Hakim Anggota : Norman Mahaputra, S.H., M.H.

Turut mendampingi Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang lapangan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Lahat. Sidang Pemeriksaan Setempat secara resmi dibuka dan ditutup di lokasi objek sengketa oleh Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Norman Mahaputra, S.H., M.H.

Agenda persidangan tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat Dediansyah bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hasrul, S.H. Pihak Tergugat I yaitu PT Golden Great Borneo hadir melalui tim kuasa hukumnya. Tergugat II yaitu Kepala Desa Banjarsari turut hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak Turut Tergugat juga hadir melalui kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung objek sengketa, kondisi lapangan, keadaan lingkungan sekitar, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, Majelis Hakim melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi objek sengketa, situasi lingkungan sekitar, serta fakta-fakta lapangan yang berkaitan dengan dalil-dalil yang diajukan para pihak selama proses persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Penggugat, Hasrul, S.H., menyampaikan bahwa agenda Pemeriksaan Setempat memiliki arti penting dalam proses pembuktian karena fakta-fakta yang selama ini disampaikan dalam persidangan dapat dilihat secara langsung oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa.

“Agenda Pemeriksaan Setempat ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian karena Majelis Hakim telah melihat secara langsung kondisi faktual di lapangan yang berkaitan dengan pokok gugatan yang kami ajukan. Fakta lapangan menjadi bagian penting untuk menilai keadaan sebenarnya dari objek sengketa yang sedang diperiksa,” ujar Hasrul, S.H.

Menurut Hasrul, S.H., hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 65 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hasrul, S.H. juga menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan individual mengenai objek lahan semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta perlindungan hak masyarakat terhadap potensi dampak yang menjadi pokok sengketa dalam perkara.

“Perkara lingkungan tidak hanya berbicara mengenai objek tanah semata, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta pertanggungjawaban hukum apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas yang menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan,” tegas Hasrul, S.H.

Dengan telah dilaksanakannya agenda Pemeriksaan Setempat tersebut, proses pemeriksaan perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Lht kini memasuki tahapan lanjutan pembuktian.

Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan agenda persidangan berikutnya pada 18 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat sebagai bagian dari kelanjutan proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Penggugat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Majelis Hakim.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Agenda pembuktian berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji seluruh dalil, bantahan, serta fakta-fakta hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan,” tutup Hasrul, S.H.

(a h) 

Redaksi
192

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer