Berita Lahat,Bukit Besak News- Penangkapan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.(minggu,22/6/25)
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, Merintakan penangkapan bandar narkoba melalui Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU LAE TAMBUNAN, SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, SH serta kepada anggotanya untuk melakukan membantu dan terkait narkotika jenis sabu tersebut.”Ucapnya
"Hasil Penyelidikan,kemudian berhasil diamankan 3 (tiga) orang an. HENDRO SAWOLO Bin HERI SUGIHARTOYO, YENSI NOVALIA Binti ALWI dan RIA ARSITA Binti IDIRMAN (Alm) dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku tak terduga tersebut didapat barang bukti dan Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Tegasnya
Tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.86 gr (nol koma delapan enam) gram. 12 (dua belas) plastik lembar klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.34 gr (satu koma tiga empat) gram, 2 (dua) bal plastik transparan, 1 (satu) buah seragam / plastik, 1 (satu) satuan digital, 1 (satu) buah kotak kaleng warna silver, 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong.
PASAL YANG DISANGKAKAN Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Status Pengedar Narkotika Jenis sabu,”Katanya
Redaktur (Muhamad)
Penulis (A /H)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer