Lahat, Bukit Besak News - Gang Nusantara Keluraha Lahat Tengah Kecamatan Lahat, merupakan tempat diamankan seorang laki-laki pemuja barang haram. pria tersebut bernama Ferry Novriadi Bin Daslinor Alm (47) yang keseharian nya bekerja sebagai Pedagang, beralamat di Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran, tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Kamis, 27/4/23 sekira jam 16.30 wib dilakukan penyergapan terhadap pelaku.
Dikatakan AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, Kapolres Lahat didampingi kasat reskrim Narkoba AKP M. Romi. SH. MH, bersama anggota telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.
"Kamis petang, ditangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya sudah diruncing,1 (satu) unit smartphone merk Oppo A31 warna putih biru, serta Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)" ungkap Romi, tegas.
Juga dikatakan M. Romi, SH Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan untuk selanjutnya tersangka masih dalam Penyelidikan serta pengembangan, kalau saja ada kemungkinan tersangka lainnya" ungkap Romi lagi.
Terpisah, Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH tersangka penghuni kos-kosan Nyambi pengedar.
"pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang didalam kamar kontrakan, yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat, Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Beber Aiptu Lispono melalui media WhatsApp. Sabtu, 29/4/23.
Herly
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer