Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Lahat, Bukit Besak News - Bertempat dijalan Prajurit Suhib Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat jajaran polres Lahat berhasil amankan terduga tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Dari tangan tersangka tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/ brutto 0,22 gram. Rabu, 26/4/23 siang. Sekira pukul 12.00 WIB.

Dikatakan Kapolres Lahat  AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP M. Romi. SH  telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba.

"Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Ujang Paizal Bin Rusnawi Umur 35 Tahun Pekerjaan  Buruh, tersangka menetap di Gang Masjid Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Dari tangan tersangka 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram berhasil diamankan. Serta 1 (satu) lembar tisu, dan 1 (satu) unit smartphone android merk Samsung warna Gold" jelas M. Romi.

Dikatakan M. Romi, SH Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan untuk selanjutnya tersangka masih dalam Penyelidikan serta pengembangan, kalau saja ada kemungkinan tersangka lainnya" ungkap Romi lagi.

Juga dikatakan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH Kronologis Penangkapan tersangka dan informasi dari masyarakat juga sangat membantu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 april 2023 sekira jam 12.00 wib telah tertangkap tangan 1 ( satu ) orang tersangka an. UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI  pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada dipinggir jalan Prajurit Suhib  Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Pasa saat dilakukan pemeriksaan  terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu disaku bagian depan sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka. Kemudian petugas juga mendapatkan 1 ( satu ) unit handphone android merk Samsung warna Gold milik tersangka yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Tersangka an UJANG PAIZAL BIN RUSNAWI Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya" ungkap Lispono.

Herly

Redaksi
889

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer