Berita Lahat, Bukit Besak News-Berdasarkan Nomor 2030/GRPK-RI/SUMSEL/VIII/2026, Konfirmasi ke Bupati Lahat, CQ Bapenda Lahat. Jum'at, (7/8/26).
Dengan Informasi yang kami butuhkan adalah Lima Poin sebagai berikut,"ujar surat GRPK-RI
Jenis pajak dan retribusi yang wajib dibayarkan oleh PT. LBA (Levi Bersaudara Abadi) sebagai pengguna jalan hauling beserta rumus dan tarif perhitungannya.
Perda dan Peraturan Bupati terbaru yang mengatur tentang pajak dan retribusi jalan hauling di Kabupaten Lahat.
Mekanisme pelaporan, periode pelaporan dan pembayaran/penyetoran ke KAS Daerah.
Bentuk penmgawasan dari Bapenda terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayar bpajak dan retribusi jalan hauling.
Bukti pembayaran pajak PT. LBA (Levi Bersaudara Abadi) sebagai pengguna jalan hauling Golongan C.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, H. Adriansyah, S.E,. M.M menjelaskan, Ya pak, kemaren info dari kabid pajak, terkait pembayaran pajak galian C AN PT LBA. CV. LINTAS ARTHABERJAYA 09-Apr-26. Jumlah Kubikasi Sertu, 19.437. Rp 291.555.000.
KOPERASI PUTRASEJATI PAYO 09-Apr-26. Jumlah Kubikasi, 12.000. Rp 180.000.000.
CV. DS. PERMATA 09-Apr-26, Kumikasi, 30.000. Rp 450.000.000.
Tiga CV tersebut berjumlah Total, Kubikasi Sertu, 61.437 (enam puluh satu empat ratus tiga puluh tujuh) Kubikasi batu sertu.
Dengan pembayaran pajak sebesar Rp 921.555.000; (sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah). Untuk Jalan HOULING Rekap Pembayaran Pajak MBLB, PT. TIGA Putri Bersaudara AN PT. Levi Bersaudara Abadi
(a h)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer