Berita Lahat, Bukit Besak News-Surat Rekomendasi, Nomor. 170/104/ DPRD /2026. dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten lahat ke Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat tanggal 12 Maret 2026 Nomor 1918/GRPK-RI/SUMSEL/III/2026 Prihal Laporan Pengaduan. Selasa, (4/8/26).
Berita Acara Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tanggal 01 April 2026
Notulen Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang Hak-hak pekerja akibat perselisihan hubungan industri PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPB)), tanggal 08 Juni 2026
Notulen Rapat Dengar Pendapat Gabungan Lintas Komisi DPRD Kabupaten Lahat tanggal 16 Juli 2026
Permasalahan, Bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat, telah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat dengan nomor 1918/GRPK-RI/SUMSEL/III/2026, perihal laporan pengaduan pada tanggal 12 Maret 2026, yang mana dalam surat tersebut PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya diduga melakukan kegiataan Operasi Produksi di Lahan warga yang belum dibebaskan dan diduga telah melakukan pencemaran Lingkungan Akibat dari Kegiataan Operasi Produksi Pertambangan sehingga bedampak terhadap lahan warga.
Menindaklanjuti Surat Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat pada tanggal 01 April 2026, Tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat telah melakukan Verifikasi Lapangan Pengaduan terhadap PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya di wilayah IUP PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya dan lahan warga yang berdampak akibat kegiataan operasi yang dilakukan di PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya;
Bahwa dewan GRPK-RI Kabupaten Lahat telah bersurat kembali ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lahat dengan nomor 1935/GRPK-RI/SUMSEL/IV/2026, perihal Laporan tidak ada tidak lanjut PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya, pada tanggal 10 April 2026, yang mana dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya
belum menindaklanjuti berita acara Verifikasi Sengketa Lingkungan pada Hari Rabu tanggal 01 April 2026.
Bahwa tim Dinas Lingkungan Hidup kabupaten lahat melakukan pengawasan ke-3 terhadap tindak lanjut sanksi Administratif Paksaan Pemerintah pada tanggal 15 April 2026 dan diikuti Pengawasan ke-4 terhadap Pemenuhan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 660/1416/KPTS/DLH/2020 kepada pemegang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batubara PT Lahat Pulau Pinang Barajaya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, pada tanggal 27 April 2026.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan ke-3 dan ke-4, telah didapatkan hasil sebagaimana yang dimuat dalam berita acara pengawasan ke-3 dan ke-4 serta kegiataan penyegelan atas lokasi yang berasal di luar IUP belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
Pada Tanggal 08 Juni 2026 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait penyelesaian hak hak pekerja akibat perselisihan hubungan industri PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya, yang isi hasil dari rekomendasinya antara lain yaitu komisi V Memberikan tenggang waktu kepada PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya paling lambat sampai bulan Juli 2026 dan jika sampai dengan waktu yang sudah disepakati PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya melum menunaikan kewajibannya, maka komisi V DPRD Sumatera Selatan akan meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya.
Pada tanggal 27 Juni 2026, Ketua DPRD, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lahat melakukan peninjauan lapangan ke PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya, namun sesampai di lokasi peninjauan, rombongan DPRD Kabupaten Lahat tidak diperkenankan memasuki wilayah tambang.
Tanggal 29 Juni 2026 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Lahat terkait penyelesaian permasalahan PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya namun pihak dari PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya tidak hadir pada rapat dimaksud.
Pada tanggal 16 Juli 2026 diadakan kembali rapat Gabungan Lintas Komisi DPRD.
(a h)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer