PT BAS di laporkan Ormas Grpk RI Kejati Sumsel

Berita Lahat,Bukit Besak News-Laporan ormas Grpk-RI nomor 1765/GRPK-RI/SUMSEL/VI/2025 kejaksan tinggi (Kejati) Sumatra selatan, 16 Juni 2025.

Sebagaimana hak dan tanggung jawab masyarakat yang di atur didalam Peraturan Perundang-Undangan, maka berkaitan dengan adanya, Hasil dari Tim Investigasi Monitoring Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK-RI) bahwa Diduga, Penyaringan limbah tidak sesuai dengan ketentuan Kolam Penampungan Limbah (KPL) yang dilakukan oleh PT. Batu Alam Selaras (BAS); Diduga, Adanya limbah berceceran di kebun-kebun Masyarakat akibat dari PT. Batu Alam Selaras (BAS); Diduga, Pembuangan limbah belum layak dipaksakan harus lewat parit kecil; Diduga, Limbah PT. Batu Alam Selaras (BAS) dibuang ke Ayek Semen; Diduga, PT. BAS Tidak melaksanakan Reboisasi atau penghijauan hutan Kembali; Diduga, Banyaknya bekas lubang galian tambang yang tidak ditutup.

Ketua Grpk RI Saryono Anwar,Sos mengatakan Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti dan  memproses atas dugaan laporan tindak pidana percobaan melawan hukum di wilayah lingkungan PT. Batu Alam Selaras (BAS).

"Bahwa adanya dugaan perbuatan tindak pidana percobaan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak oknum PT. Batu Alam Selaras (BAS).  "Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dumping tanpa izin ini dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)." tegas Saryono 

 

Editor (Muhamad)

Penulis (A H)

Redaksi
1121

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer