Polda Sumsel Ungkap Kasus Kayu Ilegal di Muba, Lima Tersangka Diamankan

Berita Palembang,Bukit Besak News-Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal, yang dilakukan oleh sejumlah individu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.

Menurut keterangan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, SIK MH, mengungkapkan ini berawal dari laporan yang diterima pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya kegiatan pemuatan kayu dari hutan yang terletak di Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kayu yang diangkut tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Senin, 28 April 2025, sekira pukul 05.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyetopan terhadap lima truk cold diesel yang mengangkut kayu ilegal tersebut di depan Polsek Babat Supat, Jalan Raya Palembang-Jambi KM 81, Kabupaten Muba.

Lima orang pelaku yang berada di lokasi langsung diamankan. Mereka kedapatan membawa sekitar 150 batang kayu log berbagai jenis, termasuk kayu meranti dan kelompok kayu rimba campuran (KKRC).

Kelima tersangka yang diamankan adalah S, R, R, MA, dan H. Mereka diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumsel.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi praktik ilegal dalam pengelolaan hutan yang merusak lingkungan dan berdampak pada hilangnya sumber daya alam kita,” ujar AKBP Ahmad Budi Martono dalam keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini, penyelidikan masih mendalami lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam perdagangan kayu ilegal ini. Proses pemanggilan terhadap pemilik kayu juga tengah berlangsung, sementara bukti barang berupa lima unit truk dan 150 batang kayu telah diamankan.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan hutan dan mengingatkan agar semua hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen sah sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Barang Bukti yang Diamankan : 5 unit truk cold diesel dengan nomor polisi BG 8590 MO, BG 8757 JJ, B 9091 UDE, BG 8683 RR, dan BG 8685 AO - 150 batang kayu log jenis KKRC dan kayu meranti

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penegakan hukum terhadap tindakan ilegal yang merugikan ekosistem hutan Sumatera Selatan.

Editor (Muhamad)

Penulis (Al)

Redaksi
223

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer