Empat Lawang, Bukit Besak News - Rekaman Oknum tentara nasional indonsia (TNI) Arjun Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas Di Koramil Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Ancam Bunuh Wartawan, Selasa (30/10/2024).
Peristiwa ini berawal Oknum TNI Arjuan Suandar berpangkat KOPDA yang bertugas di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra selatan Menguhubungi Awak Media SM melalui panggilan WhatsApp tidak terjawab, dikarenakan SM sedang meliput kegiatan di Desa, sehingga tidak diketahui ada pangilan masuk.
Oknum TNI tersebut ngirimkan pesan Via WhatsApp dengan Kata, Diman Bos, belum dibalas oleh kerna tidak diketahui Pesan masuk, dikarenakan acara Musdes sedang berlangsung.
Oknum TNI Arjun Suandar ngirim pesan lagi dengan Tulisan Temui aku di Koramil, Kebile Kaban balik, (Kapan anda Pulang), SM jawap ini siapa, kelo Kaban keruan dengan aku, (Nanti anda tau siapa saya), SM jawab maksudnya apa, di jawabnya kau Jangan asak berita, (Anda jangan asal Berita), SM jawab masala Berita yang mano Bos, (Berita yang mana Bos), jawabnya Kau temui aku di Koramil.
Jawap SM, O, ini KOPDA. Arjun Suandar, bapak yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi, jawabnya kau temui aku di Koramil, SM jawab Maaf pak kalau bapak perlu dengan saya datang kerumah saya pak, jawabnya Dimana Kau sekarang, (Dimana anda Sekarang), SM jawab saya masi dilapangan, jawab nya Jam berapa kau pulang, SM jawab belum tau pak, jawap nya Tai kau ni, SM jawab maksudnya apa pak, kau telpon aku kalu kau balik, (Anda telpon saya kalau sudah pulang), SM jawab maksud bapak apa pak.
Setela itu Oknum TNI (AS) yang berpangkat KOPDA langsung menelpon awak media (SM) menanyakan dimana anda, SM jawab di lapangan pak, jawab nya dilapangan dimana, aku Bunuh kau nanti jangan kau macam macam, ku Bantai kau nanti, kau di mana kau sekarang, kau asal mau saja beritakan, Ajing kau ni," kata Oknum TNI Arjun Suandar yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi.
Perkataan tersebut seharusnya tidak diucapkan oleh seoran Oknum TNI, TNI adalah Apratur Negara untuk melindungi Rakyat dan mengamankan Negara, bukan melindung kejahatan yang di lakukan oleh Kepala Desa Padang Gelai.
Atas prilaku Oknum TNI Arjun Suandar kami dari awak Media merasa terancam, dan kami tidak senang dengan perkata Anjing yang di Ucapkan oleh Oknum TNI Arjun Suandar.
Kami Media mempunyai Kode etik Jurnalis yang di atur dalam Undang Undang, yang menyebutkan, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Mencermati Undang Undangan tersebut, kami dari Awak media tidak tinggal diam, kami akan melaporkan atas perbuatan Oknum TNI Arjun Suandar yang berpangkat KOPDA kepada pihak yang berwenang, karena Oknum ini sangat mencoren nama baik TNI.
Atas ancaman ini kami mempunyai bukti yang kuat yakni Rekaman panggilan Oknum TNI tersebut yang berupa ancaman ingin membunuh dan memutilasi seorang Wartawan," Kata Zulman selaku wartawan jejak kasus.
Editor (Muhamad)
Penulis (Tim/AH)
Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan
081278607400
BukitBesakNews@gmail.com
Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer