Pemerintah SumSel Mengeluarkan Surat Nomor Satu Harga Minyak Goreng

Sumsel Bukit Besak News-Pemerintah sumatera selatan Mengeluarkan Surat Nomor 510/0151/DISDEG/2022 ke Bupati dan Wali Kota SeProvinsi Sumatra Selatan penerapan dan pemberlakukan minyak goreng satu harga Rp.14.000,-.

Menteri Perdagangan (Mendag) telah menerbitkan peraturan Nomor 01 Tahun 2022 tanggal 11 januari 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan badan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit.

Menteri perdagangan REPUBLIK INDONESIA telah menetapkan minyak goreng satu harga yaitu Rp.14.000,- liter baik untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Penetapan satu harga dimaksud mulai satu harga 19 januari 2022 pukul 00:01 Wib. Bagi Ritel modem dan bagi pasar tradisional diberikan waktu satu minggu penyesuaian. Memutuskan kebijakan satu harga minyak goreng, Rp14.000; ribu per liter. (Abdu happy)

Redaksi
811

Featured News

Official Support

Letnan Marzuki RT.001 / RW. 001 Talang Jawa Selatan Lahat, Kab Lahat Sumatra Selatan

081278607400

BukitBesakNews@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Bukit Besak News All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer